57 tahun membersamai, menemani di usianya yang senja Foto: Akhmad J./FatsOeN |
Ramai beberapa teman mahasiswa curhat, lalu tulisan ini bermula dari pertanyaan, "Ada informasi perpanjangan waktu buat bayar UKT ngga, ya?" curah Retno (19).
"Saya bilang, 'Tidak tahu, kalau ada nanti saya share informasinya,' Mereka sepertinya berharap sekali akan ada perpanjangan waktu pembayaran UKT," ucap Ega (20) mahasiswa Fakultas Ekbis dalam sebuah cuitan tulisan yang ia edarkan pada media sosialnya (31/1/2023), "secara terang-terangan, mereka mengaku belum bisa bayar, uangnya belum ada, sedangkan pembayaran UKT paling telat hari Kamis nanti (2/1/2023)," ucap Ega (20).
Sumber: https://info.syekhnurjati.ac.id/kalender-akademik-iain-syekh-nurjati-cirebon-tahunakademik-2022-2023/ |
Adapun hal ini menjadi polemik umum masyarakat kampus senja dikarenakan kalender akademik yang telah terbit pada SK Rektor IAIN Syekh Nurjati No. 1127 tentang Kalender Akademik IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2022-2023, tertera tenggat pembayaran paling lambat yakni, tanggal 10 Februari 2023 namun hal ini kalender akademik malah tidak berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan pada SK Rektor No. 1127 pada (7/2022) lalu dan berakhir muncul Surat Edaran terbaru pada (1/2023) terkait Pengumuman Pembayaran UKT Semester Genap 2022-2023 yang mengubah dan memajukan tanggal yang telah ditetapkan SK Rektor No. 1127 pada (7/2022).
Sumber: Surat Edaran Terbaru Pengumuman Pembayaran UKT Semester Genap 2022-2023 pada (1/2023) |
Hal ini patut dipertanyakan pula mengapa terjadi ketidaksinkronan antara Kalender Akademik pada SK Rektor No. 1127 tersebut dengan yang terdapat pada Surat Edaran terbaru (1/2023). Ntahlah, memang skandal Institut yang bermain-main dengan tanggal yang ada—dengan memaju-mundurkannya, ataulah tidak, ataulah benar adanya sepenuhnya memang skandal akademik (?).
"Mereka resah hendak mengadu kepada siapa, mereka tidak tahu, lagi-lagi keputusan perpanjangan UKT tidaklah berada di tangan saya. ... yang jelas, sepertinya mereka betul-betul mengharap adanya keringanan dari segi waktu atau nominal biaya." tambahnya.
Mirisnya, melihat atau mendengar informasi tentang seorang teman yang berhenti kuliah karena bermasalah dalam urusan ini sudah bukan lagi rahasia umum, sudah menjadi santapan seorang-dua orang mahasiswa yang nahas sedang kurang beruntung. Semoganya tidak terjadi seperti kasus yang tengah viral belakangan ini terkait mahasiswi yang tak mampu bayar kuliah dan selepasnya meregang nyawa akibat mengusahakan uang kuliahnya.
Saya tidak ingin melihat atau mendengarnya lagi. Walaupun dalam perjalanan di perkuliahan fenomena seperti ini katanya biasa, tetapi tetap saja, saya merasa iba atau turut merasakan kesedihan jika harus melihat atau mendengar teman saya mengubur impiannya untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, menjadi seorang yang berpendidikan, memiliki skill (kompetensi) atau kemampuan mumpuni di suatu bidang, dan lain-lain hanya karena sulit atau tidak bisa membayar UKT secara tepat waktu.
Penulis: Ega, Akhmad J.