Era New Normal pasca Pandemi Covid-19 (dok. internet) |
Pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum juga berakhi membuat pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan baru yaitu dengan diberlakukannya New Normal sejak 01 Juni 2020 kemarin. Hal ini dikarenakan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan seperti hancurnya perekonomian negara dari berbagai sektor dan gangguan sosial lainnya. Kaitannya dengan pandemi COVID-19, istilah New Normal dapat diartikan perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus COVID-19.
Dengan diberlakukannya era New Normal, pemerintah berharap semua sektor yang menyangkut baik perekonomian maupun sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap masyarakat bisa menjalankan aktivitas normal tanpa kendala namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker saat beraktivitas, rajin cuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer dan sebagainya. Akan tetapi, berdasarkan analisis yang saya lakukan, nyatanya masih banyak masyarakat yang menyepelekan bahkan melanggar protokol kesehatan. Mereka menganggap seolah-olah era New Normal merupakan era di mana pandemi sudah berakhir padahal masih berlangsung. Dengan demikian, urgensi dari karya tulis ilmiah ini yaitu agar pembaca sadar mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan di era New Normal.
Strategi
Perlu kita ketahui, era New Normal merupakan era di mana aktivitas dinormalkan kembali namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan guna meminimalisir angka penularan dan penyebaran COVID-19. Bisa juga dikatakan sebagai bentuk program dalam rangka berdamai dengan COVID-19, karena apabila terus-menerus lockdown, maka perekonomian negara akan mengalami penurunan bahkan lambat laun bisa mengalami kehancuran. Dengan demikian, jangan sampai era New Normal justru menjadi bumerang bagi diri kita sendiri dan masyarakat. Maksud bumerang di sini adalah jangan sampai angka penularan COVID-19 makin bertambah dibanding sebelum era New Normal diberlakukan. Hendaknya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol pencegahan penularan COVID-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan P dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan bahwa penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang dapat menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan di antaranya:
Pertama, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis. Kedua, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus). Ketiga, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya. Keempat, Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain-lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktifitas di tempat dan fasilitas umum. Itulah kiat-kiat untuk mencegah penularan COVID-19 menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain memakai masker, cuci tangan, dan lainlain, ternyata menjaga sistem imun tubuh juga tidak kalah penting. Hal itu dikarenakan sistem imun tubuh yang kuat bisa melawan virus dan dapat meminimalisir kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi apabila kita terpapar virus COVID-19.
Urgensi
Dari penjelasan yang telah dipaparkan, semoga pembaca bisa lebih sadar mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama masa New Normal dan dapat menerapkan kiat-kiat pencegahan COVID-19. Ingat, masa New Normal bukan berarti pandemi sudah berakhir, melainkan masa New Normal ini menjadi tantangan tersendiri untuk kita agar bisa menjalankan aktivitas normal di tengah pandemi COVID-19. Jangan sampai jumlah pasien bertambah banyak akibat menyepelekan protokol kesehatan di masa New Normal. Menurut saya mematuhi protokol kesehatan tersebut tidaklah sulit apabila kita membiasakan diri. Memakai masker saat bepergian, cuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer bukanlah hal sulit untuk menyelamatkan bangsa ini. Mematuhi protokol kesehatan berarti kita juga menyelamatkan nyawa banyak orang seperti keluarga, teman, dan orang dengan usia rentan terpapar virus COVID-19. Untuk itu, marilah kita junjung tinggi solidaritas untuk menjaga satu sama lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan sehingga jumlah pasien dan korban COVID-19 tidak bertambah banyak. Tetaplah produktif dengan aman dan jangan lupa berdo’a agar pandemi ini cepat berakhir dan kita bisa beraktivitas normal kembali. Sekian, terima kasih.
Penulis: Muhammad Aziz, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.