Revisi UU TNI: Reformasi Dikorbankan, Demokrasi Terancam?

Ilustrasi: Fadhil Muhammad RF

Cirebon, LPM FatsOeN - Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Revisi ini dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer, sekaligus mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mengkritik proses pembahasan RUU TNI yang dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyoroti rapat panitia kerja (Panja) yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta pada 14 dan 15 Maret kemarin, sebagai indikasi kurangnya keterbukaan dalam proses legislasi.

Dimas mengungkapkan kekhawatirannya terkait pasal-pasal yang sebelumnya dikritisi dapat dimunculkan kembali dalam RUU yang akan disahkan. “Ada kekhawatiran pasal yang dikritisi dimunculkan kembali di RUU yang akan disahkan,” kata Dimas melalui pesan suara kepada Tempo.

Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah perluasan jabatan perwira aktif di kementerian dan lembaga. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengatur ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini bertugas di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Ia menekankan bahwa revisi ini bukan untuk mengembalikan Orde Baru, tetapi untuk memberikan kejelasan dan pengaturan yang lebih baik terkait penempatan prajurit TNI di luar institusi militer. “Revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur hal ini, bukan untuk mengembalikan Orde Baru seperti kekhawatiran beberapa pihak,” ujar Hasanuddin.

Revisi UU TNI juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi menjadi 63 tahun. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah jumlah perwira tinggi non-job, yang kemudian dapat dialihkan ke jabatan sipil. Hal ini berpotensi meningkatkan dominasi militer dalam birokrasi sipil, atau juga mendobrak batas antara fungsi militer dengan rakyat sipil.

Perubahan lain yang disoroti adalah pengurangan peran DPR dalam pengawasan operasi militer selain perang. Jika sebelumnya penggunaan kekuatan militer di luar tugas pertahanan negara memerlukan persetujuan DPR, revisi ini memungkinkan keputusan tersebut dibuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Oleh sebabnya, hal ini dianggap sebagai upaya melemahkan mekanisme checks and balances yang esensial dalam sistem demokrasi.

RUU TNI yang sedang dibahas mengandung sejumlah pasal yang berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi. Proses pembahasan yang tertutup dan terburu-buru tanpa partisipasi publik juga menambah kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer.

Tentu masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus mengawasi dan mengkritisi RUU ini, guna menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan dari masa ke masa.

Penulis: Ikhsan Tiaz Setiawan

Editor: Fadhil Muhammad RF

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama