![]() |
Sumber foto: Instagram Dema UIN SSC |
Cirebon, LPM FatsOeN - Ditengah gencarnya perlawanan terhadap pemerintah melalui media sosial, dugaan sabotase justru dialami oleh banyak pihak, termasuk akun Instagram Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) se-Indonesia.
Hingga saat ini, terdapat enam unggahan yang menandakan bahwa akun ini telah diretas. Dalam unggahan terakhir sebelum diretas, Dema PTKIN berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Politik Dema UIN Saizu serta Bangsa Mahardika, menyuarakan kelamnya Dwifungsi Militer melalui unggahan dengan headline "Kelam dan Tenggelam Bersama Dwifungsi Abri".
Dilansir dari Instagram Story Dema UIN SSC, akun instagram demaptkin_indonesia diretas oleh pihak tak bertanggungjawab pada Kamis (20/3/2025) pukul 09.21 WIB. Peretasan ini diduga sebagai upaya membungkam terhadap ruang-ruang kritik masyarakat. Seperti diketahui, belakangan ini akun tersebut kerap menyuarakan kritik dan ajakan aksi, terutama terkait RUU TNI yang tengah memanas. Tak hanya itu, dalam beberapa isu panas belakangan, Dema PTKIN menjadi salah satu yang cukup lantang memberikan kritik.
Aksi peretasan terhadap akun-akun yang lantang menyuarakan perlawanan, bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun 2023 lalu, akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana diretas usai mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dilansir dari tempo, sebelum peretasan terhadap BEM Universitas Udayana, kejadian serupa juga dialami oleh BEM Universitas Indonesia pada Mei 2023. Dugaan penyebabnya serupa, unggahan yang mengkritisi kinerja dan kebijakan pemerintah.
Serupa tapi tak sama, aksi peretasan mengingatkan kita pada pemberedelan media di era orde baru. Pada masa itu, pemerintahan Presiden Soeharto, menginstruksikan untuk menghentikan penerbitan sejumlah media dengan berbagai alasan. Tempo dan Kompas menjadi dua di antara banyaknya media besar yang turut diberedel. Dikutip langsung dari Kompas.com, pihak Harian Kompas juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Soeharto dan berjanji tidak akan mengangkat isu terkait dirinya lagi, baik seputar militer atau pemerintahannya. Hal serupa dialami Tempo, yang diminta menandatangani perjanjian sebelum akhirnya diizinkan terbit kembali.
Pagi ini, DPR RI melalui rapat paripurna resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah perluasan kewenangan militer di ruang sipil. Banyak masyarakat khawatir bahwa RUU ini akan menghidupkan kembali masa kelam orde baru, terutama tentang kebebasan berpendapat.
Kembali ke aksi peretasan terhadap akun Instagram Dema PTKIN, kejadian ini menjadi sinyal bahaya bagi publik. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi pembungkaman kritik masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melanggar kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi dan dijunjung tinggi.
Penulis: Fadhil Muhammad RF
Editor: Muhamad Hijar Ardiansah