![]() |
Sumber foto: Antara |
Cirebon, LPM FatsOeN - "You pass the Law, We Start War". Kalimat tersebut mencerminkan ketegangan ketika kebijakan pemerintah dianggap mengancam nilai-nilai dasar sebuah republik. Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), menimbulkan kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi ABRI sehingga melemahkan supremasi sipil.
Sebagai warga negara Indonesia, kita telah melewati sejarah panjang untuk mencapai kemerdekaan dan berdiri sebagai sebuah negara. Sedari dulu, kita selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Setiap warga negara, apapun status sosialnya, memiliki hak yang setara dalam menentukan arah bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita dihadapkan pada ancaman yang nyata terhadap prinsip-prinsip tersebut, yakni munculnya RUU TNI yang dapat memicu kembalinya dwifungsi ABRI. Fenomena ini seakan mengingatkan kita akan masa-masa kelam yang telah berakhir, Reformasi 98. Peristiwa memilukan ketika militer memiliki dominasi dalam ruang-ruang sipil.
Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk merenung, juga menggali lebih dalam mengenai potensi bahaya bisa timbul melalui RUU TNI. Undang-undang ini bukan sekedar kebijakan militer belaka, melainkan juga tentang siapa yang memegang kendali dalam negara Republik Indonesia. Apakah militer yang kerap mengutamakan kekuatan dan kontrol, atau rakyat sipil yang seharusnya menjadi aktor utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?.
Republikanisme: Filsafat Politik Indonesia yang Diajukan oleh Robertus Robet
Republikanisme sebagai sebuah filsafat politik Indonesia seperti digagas oleh Robertus Robet, merupakan dasar utama dari struktur negara kita. Pada intinya, republikanisme menekankan pada supremasi sipil, yakni peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebuah negara. Dalam kerangka ini, negara bukanlah entitas yang dikendalikan oleh sekelompok elit atau militer, tetapi oleh rakyat yang memiliki hak setara dalam menentukan kebijakan-kebijakannya.
Robet berpendapat bahwa Indonesia harus berpegang pada prinsip republik. Artinya, negara ini harus dibangun dengan dasar-dasar yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Bukan justru sebaliknya, dimana negara ini diserahkan pada kelompok elit tertentu, bahkan terancam diserahkan kepada militer. Dalam pandangan ini, militer hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang harus tunduk pada kontrol sipil. Setiap keputusan yang diambil oleh negara harus berfokus pada kepentingan publik. Dengan demikian, tentunya pengambilan kebijakan pun harus melibatkan suara rakyat.
Namun, saat ini kita menyaksikan sebuah fenomena yang sangat mengkhawatirkan—ancaman terhadap supremasi sipil. RUU TNI yang sedang hangat diperbincangkan publik menunjukkan bahwa militer semakin mengancam urusan sipil. Hal ini berpotensi merusak tatanan republik yang sudah dibangun dengan susah payah. Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang memberikan kewenangan kepada militer untuk terlibat dalam urusan sipil seperti penanggulangan narkoba, pengawasan perairan, dan penegakan hukum. Hal ini mengarah pada tumpang tindih dan ketidakjelasan pembagian kekuasaan, antara Militer dengan lembaga sipil seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, hingga kepolisian. Dengan kata lain, RUU ini menciptakan ruang bagi militer untuk semakin memperluas pengaruhnya.
Ancaman Supremasi Sipil dalam RUU TNI
Salah satu kekhawatiran terbesar dari RUU TNI adalah kembalinya dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang sebelumnya menjadi simbol dominasi militer di Indonesia. Dwifungsi ABRI adalah fenomena ketika TNI tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga berperan besar dalam politik dan administrasi sipil. Konsep ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar republikanisme yang digagas oleh Robet, yang menekankan pemisahan tegas antara militer dan sektor sipil.
Pada masa Orde Baru, dominasi militer melalui dwifungsi ABRI membawa dampak buruk terhadap kebebasan sipil dan kehidupan demokratis. Militer terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sektor pemerintahan, ekonomi, hingga sosial. Pada akhirnya, fenomena ini memperburuk ketidakadilan dan mengekang kebebasan rakyat. Setelah Reformasi 98, tuntutan rakyat agar militer kembali ke barak berhasil dipenuhi. Tujuannya, untuk membangun negara yang lebih demokratis dan berkeadilan. Namun kini dengan adanya RUU TNI, kita seakan dihadapkan kembali dengan masa kelam tersebut.
Kebijakan yang diterapkan oleh Prabowo Subianto untuk memperbesar kekuatan militer juga semakin mengkhawatirkan. Prabowo telah memulai ekspansi besar-besaran dengan menambah jumlah Komando Daerah Militer (Kodam), yang akan membentuk 22 Kodam baru pada tahun 2029. Penambahan ini menjadikan Indonesia memiliki total 37 Kodam. Selain Kodam, hal serupa juga terjadi pada pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), yang pada awalnya direncanakan sebanyak 25.000 orang. Namun sejauh ini, Komcad yang berhasil terbentuk baru mencapai angka 9700 pada tahun 2024. Selain itu, pembentukan batalyon tempur teritorial seperti Brigade Pangan dan program Ketahanan Pangan yang melibatkan Babinsa, semakin menunjukkan peran besar militer dalam sektor-sektor yang seharusnya menjadi ranah sipil.
Keterlibatan militer dalam berbagai sektor sipil, seperti ketahanan pangan, hanya mempertegas kekhawatiran kita terhadap militerisasi kehidupan sehari-hari. Misalnya, program seperti Brigade Pangan yang melibatkan Babinsa dalam mendampingi petani dan pengelolaan lahan pertanian, meskipun tujuannya untuk meningkatkan produksi pangan, namun secara tidak langsung memperkuat kontrol militer terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Begitu pula dengan program Ketahanan Pangan yang melibatkan Satgas BKO Ketahanan Pangan, di bawah komando militer, semakin memperjelas dominasi militer dalam sektor-sektor vital negara.
Menghadapi Tantangan Militerisasi dan Kemunduran Demokrasi
Kebijakan yang mengedepankan peran militer dalam kehidupan sipil, harus dihadapi dengan penuh kewaspadaan. Negara Indonesia tidak boleh kembali ke masa di mana militer memiliki dominasi kekuasaan atas rakyat sipil. Mengingat ketegangan yang muncul dari kebijakan-kebijakan militer ini, sangat penting untuk menahan laju militerisasi dalam kebijakan negara. Demokrasi yang kita perjuangkan sejak Reformasi 98 harus dijaga, dan peran rakyat sipil dalam menentukan kebijakan harus selalu diperkuat.
Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya langkah-langkah untuk memperkuat desentralisasi kekuasaan dan memberikan lebih banyak ruang bagi partisipasi rakyat, utamanya dalam setiap keputusan yang diambil. Selain itu, kita juga perlu menggali potensi ketahanan pangan berbasis pada prinsip keberlanjutan dan diversifikasi, bukan sekadar mengandalkan pendekatan militer yang dapat memperburuk ketimpangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kolektif untuk menegakkan supremasi sipil dan mencegah kemunduran demokrasi.
Sebagai warga negara yang berdaulat, kita harus menyadari bahwa negara ini bukan milik segelintir orang atau kelompok, apalagi militer. Negara ini adalah milik kita semua, dan kita harus terus berjuang untuk memastikan bahwa prinsip republik yang menempatkan rakyat sebagai pusat, harus tetap tegak. Sebab pada akhirnya, kita adalah warga Republik Indonesia yang berhak menentukan masa depan negara, tanpa ada campur tangan militer yang berlebihan.
Menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama. RUU TNI yang sudah disahkan pagi tadi, menjadi ujian bagi keberlanjutan prinsip-prinsip republik yang telah kita perjuangkan. Keterlibatan militer dalam urusan sipil yang berlebihan hanya akan mengancam kebebasan rakyat dan memperburuk ketidakadilan.
Kita harus menjaga dan memperkuat sistem republik yang telah dibangun dengan susah payah. Indonesia harus tetap menjadi negara yang adil, demokratis, dan berdasarkan kedaulatan rakyat. Karena kita sebagai warga Republik Indonesia, tidak akan pernah rela melihat kebebasan dan kedaulatan kita dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh militer.
Penulis: A. Rizki Alimudin
Editor: Fadhil Muhammad RF