Sumber foto dokumentasi LPM FatsOeN
Sebuah kontroversi muncul di IAIN Syekh Nurjati Cirebon terkait tuntutan yang dituduh melibatkan interupsi dari pihak Warek 3 dalam proses demokrasi kampus. Pada Jumat (24/3), aliansi mahasiswa melakukan aksi tuntutan, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap pemilihan Senat Mahasiswa Institut (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema).
Berbicara tentang tuntutan tentu harus ada dasar hukum dan panduan tersendiri, apalagi dalam sebuah demokrasi yang belandasan hukum untuk berorganisasi.
Dalam aliansi yang telah terjadi sekarang pada jumat ( 03/24) banyak sekali beranggapan bahwa aliasi tersebut bukanlah asas dari demokrasi melainkan ada sebuah kepentingan indivudalisme di dalam nya, karena pada dasarnya saat tuntutan tersebut orang yang mungkin sudah tidak lagi bersangkutan dengan mahasiswa kemudian di bawa, ini menjadi pertanyaan yang sangat besar bagi seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Sebuah pernyataan dari salah seorang mahasiswa menyebutkan bahwa keterlibatan Warek 2 menjadi sorotan, terutama saat audiensi dengan Warek 3. "Pak Ilman yang memang paham terhadap POK (Pedoman Organisasi Kemahasiswaan) dan PUOK (Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan), menyinggung Pak Hajam karena dianggap tidak paham. Tetapi tujuannya tetap untuk menandatangani tuntutan dengan Pak Hajam sebagai Warek 3" ungkapnya, menciptakan tanda tanya terkait kejelasan tujuan tuntutan tersebut.
Apakah itu yang di ajarkan kepada kami para mahasiswa IAIN Syekh Nurjati tentang dari praktek berdemokrasi ? Sedangkan sangat berjauhan sekali dengan materi yang telah di ajarkan kepada kami.
Sumber: POK
Semestinya dalam berdemokrasi tentu berlandasan hukum tidak dengan interverensi pihak yang memang sudah tidak lagi berwenang di dalam nya. Bahkan jika kita lihat dari proses aliansi jumat (03/24), jalur koordinasi dan intruktif kurang tepat sasaran, Karena dalam POK yang di jelaskan bahwa jalur intruktif yang seharusnya Dema dan Sema Fakultas adalah melalui Dekan dan Wadek III. Lantas bagaimana bisa hal itu meranah ke intruktif ke Warek III ?
Hal ini menjadi sorotan "apakah organisasi Dema dan Sema Fakultas tidak berlandasan POK? "
Dalam sebuah hukum tentu ada arah serta maksud dan tujuan mengapa bisa ada jalur koordinatif dan intruktif, hal ini bermaksud menjadi fokus yang dimana dalam aturn birokrasi tentu ada wilayah wewenang setiap kebijakan, Contohnya Dema dan Sema Institut yang mempunyai wilayah dan wewenang mutlak di UKM/UKK. Namun, jika ranahnya adalah Dema dan Sema Fakultas, wilayah yang seharusnya menjadi fokus yakni Himpunan Mahasiswa di setiap jurusan yang ada di fakultas nya, Namun realita yang terjadi saat ini tidak lah sesuai dengan apa yang berada dalam POK.
Bahkan yang lebih miris adalah hasil dari audiensi merencanakan pembentukan ulang Panitia Pemilihan Mahasiswa Institut (PPMI) pada hari rabu mendatang.
Meskipun tindakan aliansi dianggap sah, pertanyaan tetap muncul mengenai konsistensi dengan aturan instruktif dan koordinatif yang seharusnya menjadi pedoman tertinggi dalam berorganisasi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Penulis : Alfi
Editor : Tina Lestari
Posting Komentar