Ilustrasi Mahasiswa atas Keresahan UKT Ilustrasi: Zakariya Robbani |
Tiap Semester baru, timbul pula persoalan baru mengenai UKT. Masalah Pembayaran UKT selalu menjadi primadona keresahan rutin yang dialami sebagian kalangan mahasiswa.
Seperti yang terjadi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang menetapkan perubahan batas pembayaran UKT. Pada kalender akademik tertulis batas akhirnya dari 23 Januari sampai 10 Februari. Hingga pada tanggal 18 Januari disebarkan surat edaran terbaru yang berisi perubahan pembayaran UKT menjadi dari tanggal 23 Januari sampai 2 Februari 2023.
Beberapa hari kemudian setelah keluar surat edaran tersebut, beberapa mahasiswa mengeluhkan terkait perubahan yang terjadi. Mahasiswa mengeluhkan perubahan tanggal yang pembayaran yang dipercepat sehingga para mahasiswa menginginkan perpanjangan waktu pembayaran.
Dari beberapa wakil mahasiswa seperti Sema Fakultas dan beberapa Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) menyebarkan tautan kuesioner untuk mendata mahasiswa yang terkendala UKT.
HIMABI misalnya, sebagai salah satu HMJ yang telah melakukan pendataan melalui tautan yang diisi oleh mahasiswa prodi Bahasa Indonesia. Melalui wawancara yang dilakukan bersama Ketua Umum HIMABI, sdr. Zidaen Ramadhan.
"Telah disosialisasikan oleh Sema FITK bahwa data yang telah terkumpul akan diaudiensikan kepada Kabag umum/rektorat yang bisa dijadikan pertimbangan oleh yang bersangkutan," ujar Ketua Umum HIMABI.
Setiap Fakultas mengolektifkan data masing-masing yang terus berjalan. Pendataan terus dilakukan setiap hari. Selain itu, diadakan audiensi bersama antar Sema Fakultas terkait hal ini.
"Sudah lebih dari 1000 mahasiswa yang mendata Link tersebut," kata Abdul Azizul Hakim, ketua Sema FUA.
Tindak lanjut mengenai tautan yang sudah disebarkan adalah mengupayakan kepada pihak rektorat agar pengajuan banding dan perpanjangan waktu pembayaran UKT dapat diindahkan segera.
Reporter: Iswanto, Ismawar, Raihan Ataya
Penulis: Iswanto
Editor: Ilham, Hanipah
Posting Komentar