Proses pemilihan mahasiswa selalu rutin diadakan sebagai upaya pergantian kepemimpinan dalam suatu organisasi mahasiswa (ormawa) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Tiap tahunnya, pola seleksi dilakukan dengan sistem keterwakilan untuk memilih calon anggota SEMA-I, calon ketua SEMA-I, dan calon ketua serta wakil DEMA-I.
Tahun ini, pelaksanaan pemilihan mahasiswa tersebut, kembali dilaksanakan di bawah naungan Panitia Pemilihan Mahasiswa Institut (PPM-I) Syekh Nurjati Cirebon, yang berlangsung sejak tanggal 6 Januari 2023 untuk tahap sosialisasi, hingga tanggal 6 Februari yang merupakan tahap akhir, yakni pelantikan.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul ragam asumsi yang menyatakan bahwa PPM-I diduga melakukan praktik yang tidak transparan dan tidak tegas dalam proses penyeleksian.
Untuk mendalami itu, FatsOeN menelusuri praktik yang terjadi selama proses seleksi tersebut. Dari data yang didapat, ada beberapa momen yang dapat dijadikan kronologi utuh proses penyeleksian yang dilakukan PPMI.
Dugaan pertama, dimulai ketika proses pendaftaran para calon (red: calon anggota SEMA-I, calon ketua SEMA-I, dan calon ketua serta wakil DEMA-I) yang dimulai sejak hari senin hingga kamis tepatnya pada tanggal 9-12 Januari 2023. Pendaftaran tersebut dilakukan secara hybrid, dalam artian peserta mendaftar secara daring, pun tetap mengumpulkan berkasnya secara luring kepada panitia. Dari waktu pendaftaran sendiri, dapat dikatakan cukup singkat, yakni hanya sekitar tiga hari.
Alhasil, waktu pendaftaran tersebut diperpanjang dengan alasan masih minim pendaftar. Perpanjangan waktu tersebut dimulai dari hari Jumat-Minggu, tepatnya tanggal 13-15 Januari 2023.
Melihat hasil pendaftaran secara daring, data terakhir jika sesuai timeline yang sudah diinformasikan, yakni tanggal 15 Januari 2023 didapat sejumlah 36 pendaftar. Namun, esok harinya panitia justru mengumumkan dalam flyer, bahwa yang lolos verifikasi berkas menjadi 40 pendaftar.
Ini dugaan kerancuan selanjutnya yang terjadi dalam proses seleksi oleh panitia. Hal ini dapat ditarik alasannya dari salah satu persyaratan, yang menyatakan bahwa para pendaftar mesti melampirkan SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) dari jurusan ataupun fakultas. Untuk mendapat tersebut, tentu mesti menyesuaikan jam operasional jurusan dan fakultas yakni Senin-Jumat.
Hal lainnya, datang dari persyaratan kelulusan PPTQ, yang diduga beberapa orang ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut, namun tetap masuk dalam 40 pendaftar yang lolos verifikasi berkas.
Dari perpanjangan pendaftaran saja, berpengaruh terhadap alur pelaksanaan seleksi selanjutnya, yang berakibat adanya pemunduran jadwal dari rencana awal. Di mana semestinya setelah proses pendaftaran, dilakukan wawancara pada tanggal 14 Januari 2023, diubah menjadi tanggal 17 Januari 2023.
Anehnya lagi, pada saat wawancara pada hari tersebut, ada semacam miskomunikasi antar panitia itu sendiri. Semestinya, Wakil Rektor III turut serta dalam proses wawancara, sebab dengan begitu, ia dapat mengetahui lebih jelas siapa saja pendaftar yang lolos verifikasi berkas. Namun, ia tidak hadir, meski berada di lingkungan kampus pada hari tersebut.
Dalam proses wawancara pula, dari total 40 pendaftar yang lolos verifikasi berkas, tak sepenuhnya menghadiri proses seleksi wawancara. Melihat kondisi tersebut, ada usulan untuk mengupayakan audiensi untuk memperjelas kerancuan yang terjadi pada saat itu pula, yakni selepas proses wawancara selesai.
Namun, audiensi tidak segera terlaksana pada hari tersebut. Secara berturut-turut hari selanjutnya tanggal 18 dan 19 audiensi masih belum terlaksana. Hal tersebut akibat alasan-alasan seperti ketua panitia sulit dihubungi, alasan ketua SEMA tahun 2022 tidak berada di Cirebon, dan alasan lain yang sifatnya teknis.
Hingga akhirnya, audiensi baru dapat terlaksana pada Jumat, 20 Januari 2023. Dalam forum audiensi tersebut, dapat dikatakan transparansi seleksi pemberkasan betul-betul baru dilaksanakan, dengan menghasilkan keputusan hanya 14 orang calon anggota SEMA dan 1 pasangan calon DEMA yang lolos verifikasi.
Audiensi tersebut murni atas kesepakatan bersama dan tanpa ada intimidasi kepada pihak mana pun. Hal ini dapat dilihat, bahwa hasil verifikasi berkas dalam audiensi tersebut, diumumkan lewat media sosial PPM-I.
Hingga dua hari kemudian, tepat pada hari Minggu, 22 Januari 2023, Wakil Rektor III secara sepihak menginformasikan dalam surat yang ia buat, bahwa seleksi yang telah dilakukan panitia dinyatakan tidak sah. Hal ini dengan rasionalisasi yang disebut dalam surat bahwa proses penerimaan anggota SEMA-I tahun 2023 tidak memenuhi regulasi sesuai POK IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan adanya intimidasi kepada panitia.
Hal ini sontak ramai dan seketika menimbulkan dugaan kerancuan ataupun kejanggalan selanjutnya. Apalagi, dari keterangan yang didapat reporter FatsOeN, bahwa surat tersebut hanya ditujukan kepada calon anggota SEMA saja, tidak berlaku ke pasangan calon DEMA. Ditambah, dalam surat tersebut, segala proses penerimaan secara administratif akan diambil alih sepenuhnya oleh Warek III sendiri. Selain itu, waktu pengulangan pendaftaran hanya diberi jangka waktu dua hari, yakni tanggal 23-24 Januari 2023.
Hal ini menimbulkan ragam pertanyaan, seperti apa alasan Wakil Rektor III sampai harus mengambil alih pola penerimaan calon anggota SEMA, yang sudah jelas diumumkan 14 orang lolos pada hari Jumat? Mengapa baru diketahui sekarang bahwa ada penyimpangan dari POK? Intimidasi apa yang sebenarnya dimaksud dalam surat tersebut?
Untuk mendapat keterangan lebih lanjut, FatsOeN mencoba mendatangi salah satu calon anggota SEMA yang telah mengikuti rangkaian proses seleksi sebelumnya, sebelum surat dari Warek III muncul. Ia mengatakan bahwa ketidaksesuaian dengan POK daripada persyaratan yang dibuat panitia, adalah kesalahan dari para pendaftar yang tidak mengingatkan akan hal tersebut, bukan kesalahan panitia.
Masih dari salah satu cata SEMA di atas, ia mengatakan, “Persyaratan dari PPM-I sudah sesuai POK tinggal kurang surat rekomendasi.”
Ia menyayangkan hal tersebut karena pendaftaran mesti dilakukan lagi dari nol. “...tinggal penambahan surat rekomendasi saja, kenapa mesti dipersulit dengan tahap pendaftaran dari awal,” ujarnya.
Salah satu calon DEMA pun turut menyuarakan responnya terhadap pelaksanaan seleksi mahasiswa oleh PPMI. Bahwa, cukup banyak kejanggalan dan tidak adanya transparansi yang terjadi.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, sebagaimana yang telah dipaparkan dalam kronologi di atas, yang tentunya ini menghambat jalannya demokrasi yang sebenarnya di kampus.
Ia, pun turut bersuara ihwal surat yang dikeluarkan Warek III, bahwa mengapa sampai sebegitunya mengambil alih tugas administrasi yang semestinya dapat dilaksanakan panitia.
Ia pula merasa, bahwa kerancuan, kejanggalan ini cukup mengganggu proses kewajiban mahasiswa lainnya. “Kekacauan yang mereka lakuin itu menjangkit ke kita semua. Kita disibukkan memikirkan hal-hal seperti ini yang notabenenya bukan urusan pribadi, (melainkan) urusan golongan dan kelompok,” paparnya.
FatsOeN sudah berusaha untuk menghubungi ketua panitia, Luthfi. Namun, hingga tulisan ini naik, masih belum ada respons lebih lanjut. Begitu pun sekretaris panitia, yang tidak ada respons sama sekali.
Tim masih terus mencoba untuk bisa terhubung ke ketua panitia secara langsung dengan menghubungi bendahara panitia. Namun, balasan yang didapat justru ia sendiri tidak tahu kabar terkini mengenai ketua panitia.
Selanjutnya, dalam hal intimidasi yang diutarakan Warek III dalam suratnya, masih belum diketahui jelas apa maksudnya. Tim sudah mencoba meminta waktu pada hari Senin untuk menjelaskan maksud tersebut. Namun, hanya disanggupi untuk ditemui pada Selasa, tanggal 24 Januari, tepat di hari terakhir proses penerimaan ulang calon anggota SEMA-I.
Reporter: Rifki, Dimas, Hanipah, Siska, Iswanto/FatsOeN
Penulis: Rifki, Dimas/FatsOeN
Editor: Aji Harka/FatsOeN