Potret Kantin BSI di Dalam Kampus. Foto: R. Al Wafi/FatsOeN |
Itulah yang terjadi pada kantin di belakang Gedung O Kawasan FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Para mahasiswa lebih familier menyebutnya dengan kantin BSI. Ya, disebut seperti itu karena jelas di tiap etalase dipasang besar logo bank tersebut.
Sejak selesai pembangunannya sekitar setahun lalu, kantin ini masih belum diisi pedagang manapun. Jumlah etalase yang tersedia, berjumlah lima belas (15) buah dengan fasilitas wastafel dan satu port listrik (baca:colokan listrik), serta meja dan kursi panjang diposisikan rapih di depannya.
Menurut Imron selaku Kabag Umum, menuturkan bahwa kekosongan pedagang ini diakibatkan belum tercapainya kesepakatan antara kampus sebagai penyedia dan pihak pedagang sebagai pihak yang mengisi kantin tersebut.
Pembuatan kantin tersebut merupakan hibah dari BSI selaku mitra IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sebelumnya sudah dibangun Mini Bank di sebelah Koperasi, berfungsi sebagaimana cabang Bank BSI pada umumnya, dan juga mesin ATM yang terletak di luar kampus belakang halte IAIN.
“Pengennya si, pedagang di pinggir jalan suruh dagang disitu. Tapi setelah diskusi Panjang lebar, akhirnya gamau pindah,” tutur Imron saat dimintai penjelasan sasaran dibuatnya kantin tersebut.
Namun, karena belum tercapai kata sepakat, akhirnya kantin tersebut masih terbengkalai. Bahkan, fungsinya hampir bergeser menjadi tempat diskusi dan sharing bagi beberapa mahasiswa yang memang membutuhkan tempat untuk kegiatan tersebut.
Kantin BSI Masih Kosong. Foto: R. Al Wafi/FatsOeN |
Ia juga menjelaskan lebih lanjut kalau memang sudah ada pedagang di kantin bisa juga memajukan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kalo misal udah ada pedagang, maka akan bisa juga memajukan ekonomi dari masyarakat di sekitar. Semisal, entah itu dari pedagan di luar, bisa direkolasi ke dalam atau pedagang yang baru,” tambah Rifki.
Ia juga berharap kantin BSI ini agar segera dimanfaatkan oleh pihak terkait. “Harapannya, untuk segera oleh pihak terkait dimanfaatkan karena tempatnya sudah enak, sudah memadai, agar digunakan untuk kemanfaatan bersama,” tandasnya.
Reporter: R. Al Wafi/FatsOeN
Editor: Avi Afian Syah/FatsOeN
Posting Komentar