(Ilustrator: Rifki Al Wafi/LPM FatsOeN)

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus kita tercinta semakin mencuat. Pasalnya, beberapa waktu lalu terdapat pihak yang secara terang-terangan menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang diduga menjadikan mahasiswi sebagai korbannya. Hal ini sontak membuat warga kampus kaget, karena kampus yang terlihat baik-baik saja pada kenyataannya ternyata menyimpan kebobrokan di dalamnya. Namun sayangnya, pihak rektorat terlihat masih santai saja dalam menangani kasus tersebut. Atas keresahan itulah, pihak mahasiswa membentuk aliansi guna menuntut pihak rektorat agar segera mengusut tuntas serta mengusir para predator seksual di kampus.

Respon PSGA terkait Kasus Kekerasan Seksual

Menanggapi kasus tersebut, Naila Farah sebagai ketua PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) menyatakan bahwa hal tersebut setidaknya dapat membuka mata para pimpinan.

Ambil hikmahnya saja. Dari aksi mahasiswa itu setidaknya para pimpinan melihat kondisi di lapangan yang sebenarnya terjadi, karena terkadang beliau tidak tahu kondisi di lapangan. Tapi sisi negatifnya, akhirnya tidak terkontrol. Bahkan sesuatu yang seharusnya tidak dipublish kok dipublish, jadi akhirnya ngeghibah online

Tapi dengan begitu, sebenarnya ini dijadikan momentum bahwa kampus juga merespon baik dan akan serius dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini. Bagi ibu, kampus yang baik itu bukan kampus yang menutupi aib, tapi yang menyelesaikan aib. Masalah kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kampus kita, karena di setiap kampus itu pasti ada. Seperti gunung es, mungkin kemarin itu baru mencuat.”Ujar Naila.

Upaya PSGA dalam menangani Kekerasan Seksual

Adapun upaya PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak)  sebagai garda terdepan dalam menangani kekerasan seksual tidaklah sederhana. Sejak awal dilantik yakni pada bulan Oktober 2020,  Naila beserta tim segera mengajukan pembuatan SK (Surat Keputusan) Rektor terkait dengan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual.

“Sebelum membuat SK Rektor itu tim PSGA melakukan survey melalui google form, nah dari situ ternyata banyak sekali KS (Kekerasan Seksual)  yang terjadi di kampus kita, dari hasil survei itulah kami sepakat bahwa SK Rektor harus terbit.”

Setelah berhasil diterbitkan pada satu bulan setelahnya, yakni bulan November 2020, PSGA segera menyusun SOP (Standar  Operasional Prosedur) yang akhirnya rampung pada bulan Desember 2020.

Sebagai bentuk pencegahan, Naila mengumpulkan ORMAWA untuk mensosialisasikan SK Rektor yang diharapkan dapat mencegah terjadinyadi kekerasan seksual. Selain itu, Naila juga menggandeng organisasi ekstra kampus serta mengisi berbagai kajian.  Di tahun 2021, PSGA juga mengadakan webinar setiap bulan sebagai bentuk sosialisasi terkait urgensi menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

“Dari situ temen-temen harus tahu PSGA itu fokusnya kesitu. Sebenarnya banyak yang dilakukan PSGA untuk mensosialisasikan kekerasan seksual atau tentang kesetaraan gender.

Tahun ini aja enggak Ibu adakan webinar, karena PSGA mau lebih ke action. Artinya SK Rektor itu harus diaplikasikan, semua masalah kampus harus paham” ungkapnya. 

Dalam prosesnya, bukan tidak mungkin PSGA tidak mengalami hambatan. Naila sendiri menyatakan bahwa hambatan ini datang dari berbagai pihak, bahkan dari rekan dosennya sendiri

“Pro kontra itu pasti. Salah satunya, kadang-kadang dari rekan sendiri sesama dosen, teman kerja kurang support. Kayak SOP, padahal tahun 2020 kan sudah ada, cuman sampe sekarang belum disahkan rektor karena berhenti di LP2M.

Ada salah satu rekan kerja mengatakan “gak usah ngurusin KS, PSGA itu ga usah ngurusin KS nanti hanya mau membuka aib orang.” Tapi PSGA tetep kekeuh, karena ini juga amanat dari kementrian agama dengan SK Dirjen Pendis dan juga amanat agama. Padahal menurut kami sih kampus yang baik itu kampus yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual, bukan yang menutup-nutupi” tegasnya.

Acuan PSGA dalam Penanganan KS

Karena SOP belum disahkan hingga detik ini, dalam menjalankan tugasnya PSGA mengacu pada berbagai perguruan tinggi lain dan SK rektor. Namun sayangnya, dapat dilihat bahwa hal tersebut belum optimal karena yang tercantum dalam SK tersebut tidak komprehensif.

“Acuannya dari berbagai perguruan tinggi lain. Ibukan masuk grup PSGA se-Indonesia, disitu kan sharing-sharing. Salah satu universitas yang paling bagus itu dalam penanganan kasus KS itu Universitas Negeri Yogyakarta, sharing dengan temen-temen UNY, UIN Jogja, bahkan dengan Komnas Perempuan. Karena PSGA itu salah satu timnya aktivis Komnas Perempuan,

Untuk internalnya itu penjabaran dari SK Rektor. SOP itu adalah langkah-langkah, SK Rektor kemudian dijabarkan turunannya oleh SOP. Sanksi ringan, sanksi berat. Nah di dalam SOP apa sanksi ringan, jenis-jenisnya begini, sanksi berat apa aja jenis-jenisnya, nah itu adanya di SOP. Kalau SOP dari pusat (Peraturan Menteri Agama) belum ada, tapi kalau SOP kan sifatnya internal, kita bisa bikin sendiri.” ucap Naila.

Apa kabar UPT?

Jika mengacu pada SK Rektor, maka dapat dilihat bahwa langkah awal dalam upaya penanganan kekerasan seksual ialah dengan dibentuknya UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Namun hingga sekarang pembentukan UPT(Unit Pelayanan Terpadu) tersebut masih abu-abu.

“Kemarin hari selasa itu rapin (Rapat Pimpinan) termasuk PSGA. Di situ rektor langsung menginstruksikan PSGA supaya berkoordinasi dengan kepala biro untuk melengkapi perangkat-perangkat yang ada di SK Rektor. Alhamdulillah kalau dewan etik sudah terbentuk, sudah disahkan oleh rektor. Setelah itu nanti UPT proses.

UPT itu kan satgas ya, PSGA juga bagian dari satgas. Nanti ada satgas perfakultas. Kalau satgas atau PSGA itu hanya menerima laporan, Ini adalah laporan awal dari pelapor. Kemudian PSGA atau satgas itu menyampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan ke dewan etik. Nah dewan etik lah yang nanti melakukan investigasi, BAP, atau kemudian memberi keputusan. Jadi PSGA itu hanya sekedar meminta laporan, tidak mengeksekusi. Yang mengeksekusi bisa rektor secara langsung atau rektor melemparkan ke dewan etik. Wewenang PSGA itu hanya menerima laporan, data awal. Yang melakukan penelusuran dan penyelidikan itu dewan etik” ungkap Naila.

Pesan PSGA

Di akhir percakapan, Naila menyampaikan pesan kepada mahasiswa serta lembaga agar lebih aware terhadap kasus kekerasan seksual

“Untuk para mahasiswa ketika melihat atau mengalami kekerasan seksual harus berani atau harus melawan, harus berani menolak dan harus berani melaporkan. PSGA ingin mata kuliah tentang kekerasan atau pelecehan seksual dan gender menjadi mata kuliah wajib institut, itu keinginan PSGA supaya mahasiswa atau dosen di kampus kita atau siapapun masyarakat kampus itu mengerti tentang pelecehan seksual dan gender. Semoga program PSGA itu akan tercapai” pungkas Naila.


Penulis : Deda Aenul Wardah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama