Ilustrasi: Tina Lestari/Anggota Magang LPM FatsOeN

Halo FatsOeNist! Sudah tahu belum nih kalau kampus kita, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, punya program studi baru loh, di bidang hukum dan astronomi Islam, yaitu program studi Ilmu Falak.

Ilmu Falak merupakan program studi di bawah naungan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Program studi ini berdiri pada 12 April 2021.

Pada saat itu, Ilmu Falak hanya membuka satu jalur masuk yaitu melalui SPMB Mandiri. Hasilnya, didapat 9 orang yang terpilih sebagai mahasiswa di program studi Ilmu Falak. Namun, ada dua mahasiswa yang mengundurkan diri, sehingga saat ini di program studi Ilmu Falak terdapat tujuh mahasiswa saja.

Untuk tahun ini, program studi Ilmu Falak membuka jalur masuk melalui SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan SPMB Mandiri. Info selengkapnya terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui tiga jalur masuk tersebut bisa FatsOeNist dapatkan di sini.


Ilmu Falak Itu Apa Sih?

Mengutip pernyataan Kaprodi, bahwa "Ilmu Falak merupakan ilmu klasik yang sudah langka namun masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat di era modern saat ini, karena kajian dari Ilmu Falak ini berkaitan dengan ibadah umat Islam. Penentuan arah kiblat di masjid dan mushalla, pembuatan jadwal waktu shalat, persoalan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal serta perhitungan terjadinya gerhana matahari maupun bulan, semuanya berkaitan dengan keabsahan Ibadah. Sehingga praktisi hukum Islam seperti Hakim Pengadilan Agama memerlukan kompetensi atau kemampuan dalam bidang falakiyah, dan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini, Ilmu Falak dikaji dari sisi fiqh dan sainsnya, lengkap dengan teori serta prakteknya."

FatsOeNist tahu gak kalo Ilmu Falak itu merupakan program studi yang langka loh di Indonesia, beruntung sekali IAIN Syekh Nurjati Cirebon membuka jurusan ini.


Apa Keunggulan Program Studi Ilmu Falak?

Program studi Ilmu Falak memiliki banyak keunggulan, selain mempelajari tentang pengukuran arah kiblat, menentukan waktu shalat, penentuan awal bulan Hijriah, astronomi, dan keabsahan ibadah, program studi ini juga mempelajari tentang hukum.

Selain itu, praktik yang dilakukan di lapangan juga banyak loh, FatsOeNist. Salah satu di antaranya yaitu melakukan pengamatan hilal dan pengamatan peristiwa-peristiwa langit lainnya.

Eitsss... hal itu tentunya didukung dengan fasilitas-fasilitas yang ada di program studi Ilmu Falak. Program studi ini difasilitasi dengan observatorium Falak, dua buah teleskop robotik, berbagai instrumen falak klasik yang telah didigitalisasi menjadi software, serta berbagai fasilitas penunjang pembelajaran lainnya. 

Gimana nih keren banget kan?


Prospek Kerja Lulusan Program Studi Ilmu Falak

Lulusan program studi Ilmu Falak dapat bekerja di Instansi Pemerintah, Hakim Pengadilan Agama, Lembaga Antariksa, Peneliti Antariksa atau Benda Langit, Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Pengajar, Media Astronomi, Analisis ilmu Falak, Konsultan.

Wah banyak sekali yah...

Jadi gimana? Apakah FatsOeNist tertarik dengan jurusan Ilmu Falak? 


Penulis: Tina Lestari/Anggota Magang LPM FatsOeN

 

Ilustrasi: Anita Syariah /Anggota Magang LPM FatsOeN

Kabar gembira untuk kita semua, tapi kali ini bukan karena kulit manggis ada ekstraknya, tapi karena IAIN Cirebon Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah punya jurusan baru yaitu Tasawuf dan Psikoterapi atau biasa disebut TAPSI. Jurusan ini sudah berjalan 2 semester. Karena ini merupakan jurusan baru, mahasiswa/inya pun baru angkatan pertama yaitu dari angkatan 2021 dan terdaftar 9 orang hingga sekarang.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu mahasiswi dari jurusan tersebut “Tasawuf psikoterapi itu asalnya 12 yang keterima di SPMB, tapi 3 nya mengundurkan diri, dan sisa 9 orang yang bertahan sampai saat ini.”

Langsung aja kita bahas; Apa sih Tasawuf dan Psikoterapi itu?

Tasawuf dan Psikoterapi ialah bidang yang tidak hanya mempelajari ilmu pengetahuan agama Islam (akhlak tasawuf) tetapi juga memahami ilmu psikologi, dan lulusannya dipersiapkan memiliki skil di bidang terapi mental.

Ngomongin soal mental, gimana sih mental mahasiswa jurusan Tasawuf dan Psikoterapi?

“Pas awal-awal kita masuk itu semuanya pada tersesat, tapi akhirnya kita itu tersesat dijalan yang benar,” Itu jawaban dari Maulana, mahasiswa jurusan TAPSI.


KENAPA MEMILIH JURUSAN TAPSI?

Tidak hanya mengkaji sebuah masalah kesehatan mental dari sisi sains dan medis, tapi mahasiswa jurusan ini juga akan mempelajari tentang ilmu-ilmu agama untuk mengintegrasikannya dalam usaha penyembuhan penyakit kejiwaan. Kalau kamu memiliki keterkaitan tentang ilmu kejiwaan dan ingin mengkajinya dengan perspektif agama, maka prodi ini adalah prodi yang cocok banget buat kamu!


APA SAJA YANG DI PELAJARI DI JURUSAN TAPSI?

“Kalo menurut saya, sih, semester 1 sama 2 itu mata kuliah nya masih umum, maksudnya ada yang namanya pkn sama bahasa Indonesia, jadi ga terlalu condong ke ranah tasawuf ataupun psikoterapinya, nanti semester 3 sampe semester selanjutnya baru disitu keluar MK (mata kuliah) yang berkaitan sama tasawuf dan psikoterapi,” kata Maulana.

Berikut mata kuliah jurusan Tasawuf Psikoterapi :

1.     1. Ushul Fiqh

2.    2. Ulumul Qur’an

3.    3. Ulumul Hadits

4.    4. Akhlak Tasawuf

5.    5.   Ilmu Kalam

6.    6.  Ilmu Tasawuf

7.    7. Filsafat Ilmu

8.    8. Psikologi Agama

9.    9. Psikologi Umum

      10. Tafsir Ayat – Ayat Sufistik

11  11.  Psikologi Konseling dan Psikoterapi

12  12. Tasawuf Sosial

      13. Tasawuf Nusantara


PROSPEK KERJA JURUSAN TASAWUF PSIKOTERAPI

Kalian bertanya-tanya pastinya, “lulusan tasawuf psikoterapi jadi apa sih?”. Oke, jadi ada beberapa nih prospek kerja jurusan ini, yaitu :

1.      1. Psikolog

2.      2. Psikoterapis

3.      3. Asisten peneliti bidang tasawuf psikoterapi

4.      4. Tenaga Pendidikan bidang ilmu akhlak dan tasawuf

5.      5.  Penyuluh agama Islam di KUA

6.      6. Pembimbing rohani Islam yang terdapat di rumah sakit, panti asuhan dan lembaga pemasyarakatan

7.      7. Guru agama, Guru Bimbingan konseling (BK)

8.      8. Dosen

9.      9.  Motivator

10    10. Terapis bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Masih banyak lagi ya prospek kerja jurusan ini, dan tentunya jurusan ini sangat cocok untuk kamu yang sangat tertarik menjadi psikolog.

Sementara itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, H. Sumanta Hasyim mengatakan, umat Islam baru menyentuh aspek Islam dan iman, sementara ihsan yang merupakan puncak dari tujuan menyempurnakan hidup manusia belum tercapai.

“Itulah pentingnya kita belajar tasawuf. Mengapa kita tidak tertarik dengan tasawuf? Padahal jelas dilakukan oleh Nabi,” ujar Sumanta selaku rector IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dilansir dari https://web.syekhnurjati.ac.id/fuad/2019/09/12/iain-syekh-nurjati-cirebon-akan-buka-jurusan-tasawuf/

Penulis: Anita Syariah/Anggota Magang LPM FatsOeN

Ilustrasi: Myla Lestrasi/LPM FatsOeN


IAIN, LPM FatsOeN - Simpang siur perkuliahan tatap muka kembali naik daun. Beberapa jurusan bahkan menyatakan akan luring seratus persen pasca lebaran.

"Saya senang sekali jika memang benar akan diadakan kuliah offline dengan full, karena di PTM pasti materi kuliah akan lebih mudah diterima, kita juga kan bisa sekalian memanfaatkan fasilitas kampus," ungkap salah satu mahasiswi IAIN Syekh Nurjati.

Pada semester gasal lalu dan genap, beberapa jurusan memang ada yang mengadakan perkuliahan tatap muka. Tetapi, terbatas hanya di beberapa mata kuliah, dan hal tersebut pun, tergantung atas keputusan dosen serta kesepakatan mahasiswanya.


Tanggapan Warek 1 Perihal Kabar Tersebut

"Untuk PTM tunggu saja SE dari Rektor," tanggapan awal Saefuddin Zuhri, saat diwawancara FatsOeN via daring.

Saat diminta tanggapan lain, beliau mengatakan bahwa kabar yang muncul tersebut memang sebagai persiapan dari jurusan di kampus.

"Itu persiapan dari jurusan, karena ada wacana untuk PTM jika kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai," katanya.

Saefuddin juga menambahkan bahwa di beberapa perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) lain, memang sudah ada PTM dalam pembelajarannya. Seperti UIN Purwokerto sejak Maret 2022.

Perihal PTM ini pula, beliau menegaskan bahwa meski SE PTM belum ada, agenda perkuliahan tatap muka sudah menjadi wacana. 

"SE belum ada. Wacana untuk PTM sudah pernah disampaikan," pungkasnya.


Reporter: Rifki Al Wafi/LPM FatsOeN

Penulis: Alya Nurkhalizah/Anggota Magang LPM FatsOeN

Ilustrasi: freepik.com


Pendusta...

Senyumannya hanyalah tipuan

Canda tawanya adalah kebohongan

Haruskah kau tutupi kesedihan

Hanya untuk terlihat tegar


Pendusta...

Haruskah kau telan penderitaan

Hanya karena tinggal seorang

Tangan munggilnya mengemis pertolongan

Kepada Sang Penguasa Alam


Di mana?

Di manakah kebahagiannya?

Sulit baginya bangkit

Bukan karena tak ingin

Karena kesedihannya teramat mendalam


Lihat

Lihatlah ia termenung

Lihat

Lihatlah ia menangis

Lihat

Lihatlah air matanya


Pudar

Pudarlah wahai kesengsaraan

Kembali

Kembalilah wahai cinta dan kasih sayang

Temani, temanilah ia dalam kesendirian


Karya: Nirwan Maulana

Penulis: Rifki Al Wafi


IAIN, LPM FatsOeN - Jika kamu berpendapat bahwa perpustakaan adalah salah satu elemen penting dalam sebuah universitas, ya, kamu sependapat dengan Saya.

Perpustakaan merupakan tempat paling mewah bagi mereka yang haus akan bacaan, referensi dan juga tempat duduk yang nyaman. Perpustakaan secara definisi resmi, diartikan sebagai tempat, gedung, atau ruangan yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku dan sebagainya.

Kalau menurut ketentuan perundang-undangan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 angka 10 mengamanatkan bahwa, yang dimaksud dengan perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.

Ya, mau diartikan seperti apapun, singkatnya, bagi Saya, kamu dan kita, perpustakaan adalah tempat di mana buku-buku bertengger. Mulai dari buku yang sifatnya akademis, non-akademis bahkan buku rusak pun kadang masih dipajang di dalam perpustakaan.

IAIN Syekh Nurjati Cirebon (disebut juga IAIN SNJ), sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia tentu tidak lupa untuk menyediakan perpustakaan sebagai salah satu instrumen pembelajaran di kampus.

Berdiri sejak tahun 1965, perpustakaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih berdiri kokoh sampai tahun ini.

Bangunan yang terdiri dari tiga lantai ini, menjadi satu-satunya perpustakaan besar yang ada di IAIN SNJ. Di beberapa fakultas, ada yang sudah menyediakan perpustakaan tersendiri, seperti FSEI, dan FUAD. Tapi, tetap, perpustakaan utama selalu jadi primadona.

Terletak di samping IAIN Student Center (ICC), dan menghadap ke arah timur, perpustakaan selalu siap menjamu para pemustaka. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, semenjak merebak covid-19 di Indonesia, termasuk Cirebon, jam pelayanan perpustakaan pun mengalami perubahan.

Normalnya, jika mengutip dari laman resmi perpustakaan IAIN SNJ, jam pelayanan dimulai pada kisaran pukul 8.00 sampai pukul 16.00 WIB. Buka setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.

Namun, jam pelayanan tersebut berubah, menjadi setengah hari atau hanya melayani dari jam 8.00 pagi, sampai pukul 12.00 saja.

Baca Juga: Perpustakaan Tutup, Mahasiswa Mengeluh Karena Harus Putar Balik

Untuk mengetahui apa penyebab perubahan tersebut, Saya bertemu dengan Yayat, selaku Ketua Perpustakaan, dan Tohirin, selaku pustakawan muda di perpustakaan. Meski gelarnya pustakawan muda, beliau tergolong senior, loh, di sini.

Menurut Tohirin, perubahan jam layanan perpustakaan mengikuti SE Rektor, “Kalo kita, si, kan merujuk pada SK Rektor. SK Rektor tentang pelayanan di masa pandemi pada Bulan Januari sudah dimulai. Karena dibatasi, jadi dibatasi seratus orang per hari. Kalo misalnya, surat edaran rektor 100%, kita juga mengikuti,” katanya.

Yayat turut menambahkan, “Bahkan Romadhon itu, untuk bukan hanya di layanan perpus, jam kerja saja ada pengurangan, masuk jam 8 pulang jam 3. Jadi, sekarang makin ini (sebentar), khusus Romadhon. Jadi terkait masalah kebijakan setengah hari itu, karena pak Rektor membuat kebijakan seperti itu, pak Rektor juga merujuk pada situasi covid yang belum berakhir,” imbuhnya.

Jika mau dikatakan, singkatnya, selama masih ada situasi dan problema covid, maka jam pelayanan akan seperti itu terus, setengah hari. Keduanya pun senada mengatakan, bahwa perkuliahan juga masih didominasi secara daring, jadi hal tersebut berpengaruh.

 Penulis: Rifki Al Wafi


IAIN, LPM FatsOeN - Mau tidak mau, suka tidak suka, setiap hal yang hampir kita sentuh akan berubah menjadi sesuatu yang berbasis digital. Pembelajaran, mengumpulkan tugas perkuliahan, sambat, ghibahin kawan, atau mencari referensi bacaan, semua sudah bisa diakses lewat dunia digital.

Begitu pun yang sedang diupayakan perpustakaan IAIN Syekh Nurjati dalam merespon perubahan dunia tersebut. Digitalisasi, menjadi kunci menyelaraskan pelayanan yang terbatas secara tatap muka, agar bisa menjangkau seluruh mahasiswa meski sedang di luar kota.

Buku elektronik atau e-book, merupakan salah satu produk yang sedang dikembangkan di perpustakaan IAIN Syekh Nurjati. Bisa diakses lewat laman resmi atau lewat aplikasi. Untuk aplikasi e-libsyekhnurjati sendiri, sudah bisa diakses di Playstore.

Baca Juga: Apa Kabar Learning Management System (LMS) atau SiMpeL?

Tohirin, sebagai salah satu pustakawan muda, tapi sudah cukup lama bertugas di sini mengatakan bahwa e-book ini bisa jadi salah satu rujukan atau sebagai referensi.

“Untuk referensi itu ada e-book, dan itu sudah bisa diakses dari rumah. Itu ada di web, nanti di sana ada pilihan, mau di web atau di aplikasi android,” paparnya.

Proses digitalisasi tersebut dimulai sejak Januari 2022. Bekerja sama dengan vendor kubuku, perpustakaan menyediakan kurang lebih 300 buku dalam bentuk elektronik atau e-book.

Meski tergolong cukup banyak, buku-buku yang ada di koleksi tersebut hanya bersifat tambahan, bukan peralihan buku dari perpustakaan utama ke koleksi e-book perpustakaan. Jadi, untuk membaca buku yang ada di perpustakaan utama, masih harus pergi ke perpustakaan secara langsung.

Beberapa mahasiswa masih belum familiar dengan e-book tersebut. Rencananya, pasca lebaran pihak perpustakaan akan mengadakan pertemuan dengan kosma tiap jurusan untuk sosialisasi koleksi e-book tersebut.

“Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, habis lebaran mungkin kita semua kosma akan dikumpulkan untuk tutorial cara mendaftar. Langsung diajarin, langsung dibuka hp-nya, nanti langsung diajarkan ke teman lainnya,” pungkas Tohirin.

Suasana saat Pak Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) mengunjungi pedagang yang ada di pasar Kanoman, Kota Cirebon, Rabu (13/4/22).Foto : Dea Mariyana/LPM FatsOeN


Cirebon, LPM FatsOeN - Rabu (13/4/22) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tiba di kota Cirebon pada pukul 08.00 WIB tepatnya di bandara Cakrabuana, Penggung, Kota Cirebon. Informasi yang dihimpun dari radarcirebon.com bahwa tujuan pak presiden datang ke Cirebon untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Setelah mendarat di bandara, Jokowi langsung disambut oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kemudian, langsung menuju lokasi titik acara yang pertama di Pasar Harjamukti. Nampak warga berjejer di pinggir jalan raya Jendral Sudirman dengan melambaikan tangan. Setelah selesai di titik pertama, Jokowi melanjutkan perjalan ke titik pembagian BLT kedua, tepatnya di pasar Kanoman. Saat si pasar Kanoman, pak presiden disambut oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis.

Ditemani pak gubernur dan walikota, presiden Jokowi membagikan BLT secara langsung kepada pedang yang ada di pasar kanoman. Dari hasil liputan yang di lakukan oleh reporter LPM Fatsoen

Bahwa pedagang bukan hanya mendapatkan minyak goreng, namun juga mendapatkan uang tunai senilai 1,2 juta per individu.

Setelah kunjungan di pasar Kanoman, presiden langsung melanjutkan perjalanan ke titik ketiga yaitu daerah pelabuhan Cirebon sekaligus meninjau proyek padat karya. Dan dilanjutkan ke kampung nelayan, Bandengan, Kota Cirebon.


Penulis : Dea Mariyana

Ilustrator: Rifki Al Wafi/LPM FatsOeN


Siapapun dan di mana pun, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat atas perbuatannya.

Tentu kita masih ingat, atas mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa kita. Kampus yang namanya kerap diplesetkan jadi 'Senja' ini, ternyata menyimpan problematika yang masih belum terselesaikan.

29 Maret lalu, beredar cuitan di twitter mengenai kasus kekerasan seksual. Ragam respon yang terlihat, kebanyakan menuntut sanksi dan mempertanyakan kebenarannya.

Diduga, kasus ini merupakan salah satu isu lama, namun dalam proses penindakan pelaku kekerasan seksual dirasa belum begitu maksimal.

LPM FatsOeN sempat menerbitkan tulisan mengenai PSGA yang berhasil membuat SOP untuk penanganan kasus kekerasan, pada 2021 lalu.


BACA JUGA: PSGA Berhasil Membuat Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus


Meski sudah dibuat, nyatanya SOP tersebut masih mangkrak di LP2M dan belum disetujui pimpinan, sejak 2020 lalu.


No Viral No Justice

Akhir-akhir ini muncul istilah no viral no justice di media sosial. Hal ini disebabkan karena penindakan pelaku kekerasan seksual baru ditindaklanjuti pasca viralnya kasus tersebut di media sosial.

Istilah tersebut mengartikan bahwa, kalau tidak viral tidak akan diusut tuntas. Istilah ini ramai diperbincangkan kepada polisi beberapa bulan lalu, bahkan ramai tagarnya di twitter.

Kiranya, ini juga cocok disematkan kepada pimpinan kampus yang dirasa baru membuka diri terhadap kasus kekerasan seksual pasca ramainya cuitan tersebut.

Reporter FatsOeN coba menegaskan kembali perihal SOP yang mandeg, sejak tulisan di FatsOeN mengenai SOP ini terbit setahun lalu.

"Kayak SOP, padahal tahun 2020, kan, sudah ada, cuman sampe sekarang belum disahkan rektor, karena berhenti di LP2M, tapi besok pimpinan mengundang PSGA untuk membahas SOP," tutur Naila Farah selaku Ketua PSGA pada FatsOeN , Rabu (6/4).

Dilihat dari respon pimpinan tersebut, maka jelas, jika istilah no viral no justice ini laik disematkan kepada pimpinan di kampus.

Naila juga mengakui, bahwa dari viralnya cuitan tersebut, seolah jadi pemantik agar pimpinan merespon kasus yang terjadi.

"Sebenernya, PSGA udah minta sejak dulu SOP sudah beres, tapi mungkin baru sekarang bereaksi," katanya.

Sangat disayangkan memang, penanganan kekerasan seksual yang terjadi, terkesan lamban hanya karena tidak adanya tindak lanjut mengenai SOP tersebut.

Pasalnya, untuk hukuman pelaku, bukan sudah lagi ranah PSGA, melainkan dari pihak pimpinan atau rektorat.

Viralnya kasus tersebut bisa saja hanya satu dari sekian yang nampak ke permukaan.

Meski begitu, kampus mesti segera menyikapi hal tersebut. Mengingat kekerasan seksual pun tak bisa dibiarkan bebas bergerak begitu saja.


Penulis: Rifki Al Wafi

Aliansi Mahasiswa Cirebon menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (11/4/22). Foto: Nur Anjanai Putri/LPM FatsOeN

Cirebon, LPM-FatsOeN - Senin (11/4/22), telah berlangsung Aksi Nasional yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cirebon. Demonstrasi mahasiswa tidak hanya terjadi di Ibu Kota, Aksi Nasional juga dilakukan di Kota Cirebon tepatnya di depan Gedung Balai Kota Cirebon.

Aksi yang diberi nama "Cirebon Memanggil" ini sempat terjadi kericuhan.

Pada awal demonstrasi, polisi berbaris menghadang aliansi mahasiswa di depan Gedung Balai Kota Cirebon. 

Beberapa aparat kepolisian pula, diduga sempat melakukan tindakan represif dengan menendang dan mendorong massa aksi.

Hal itu menyebabkan beberapa mahasiswa mengalami cedera dan harus ditangani tim medis.


BACA JUGA: Terkuaknya Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Bagaimana Respon PSGA?


Setelah terjadi negosiasi yang cukup alot dengan M. Fahri Siregar selaku Kapolres kota Cirebon, akhirnya demonstrasi diakhiri dengan audiensi, antara perwakilan aliansi dan ketua DPRD.

Tak hanya mahasiswa, aliansi ini pula terdiri dari pelajar, buruh, pedagang, ojol, LSM dan ormas di sekitar Cirebon.

Aksi ini membawa 5 tuntutan, yakni : 

1. Tolak 3 periode masa pemerintahan Jokowi

2. Tolak penundaan Pemilu

3. Tolak kenaikan BBM

4. Stabilkan kebutuhan masyakarat

5. Tolak UU IKN


Penulis: Dea Mariyana/LPM FatsOeN

 

(Ilustrator: Rifki Al Wafi/LPM FatsOeN)

Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus kita tercinta semakin mencuat. Pasalnya, beberapa waktu lalu terdapat pihak yang secara terang-terangan menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang diduga menjadikan mahasiswi sebagai korbannya. Hal ini sontak membuat warga kampus kaget, karena kampus yang terlihat baik-baik saja pada kenyataannya ternyata menyimpan kebobrokan di dalamnya. Namun sayangnya, pihak rektorat terlihat masih santai saja dalam menangani kasus tersebut. Atas keresahan itulah, pihak mahasiswa membentuk aliansi guna menuntut pihak rektorat agar segera mengusut tuntas serta mengusir para predator seksual di kampus.

Respon PSGA terkait Kasus Kekerasan Seksual

Menanggapi kasus tersebut, Naila Farah sebagai ketua PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) menyatakan bahwa hal tersebut setidaknya dapat membuka mata para pimpinan.

Ambil hikmahnya saja. Dari aksi mahasiswa itu setidaknya para pimpinan melihat kondisi di lapangan yang sebenarnya terjadi, karena terkadang beliau tidak tahu kondisi di lapangan. Tapi sisi negatifnya, akhirnya tidak terkontrol. Bahkan sesuatu yang seharusnya tidak dipublish kok dipublish, jadi akhirnya ngeghibah online

Tapi dengan begitu, sebenarnya ini dijadikan momentum bahwa kampus juga merespon baik dan akan serius dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini. Bagi ibu, kampus yang baik itu bukan kampus yang menutupi aib, tapi yang menyelesaikan aib. Masalah kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kampus kita, karena di setiap kampus itu pasti ada. Seperti gunung es, mungkin kemarin itu baru mencuat.”Ujar Naila.

Upaya PSGA dalam menangani Kekerasan Seksual

Adapun upaya PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak)  sebagai garda terdepan dalam menangani kekerasan seksual tidaklah sederhana. Sejak awal dilantik yakni pada bulan Oktober 2020,  Naila beserta tim segera mengajukan pembuatan SK (Surat Keputusan) Rektor terkait dengan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual.

“Sebelum membuat SK Rektor itu tim PSGA melakukan survey melalui google form, nah dari situ ternyata banyak sekali KS (Kekerasan Seksual)  yang terjadi di kampus kita, dari hasil survei itulah kami sepakat bahwa SK Rektor harus terbit.”

Setelah berhasil diterbitkan pada satu bulan setelahnya, yakni bulan November 2020, PSGA segera menyusun SOP (Standar  Operasional Prosedur) yang akhirnya rampung pada bulan Desember 2020.

Sebagai bentuk pencegahan, Naila mengumpulkan ORMAWA untuk mensosialisasikan SK Rektor yang diharapkan dapat mencegah terjadinyadi kekerasan seksual. Selain itu, Naila juga menggandeng organisasi ekstra kampus serta mengisi berbagai kajian.  Di tahun 2021, PSGA juga mengadakan webinar setiap bulan sebagai bentuk sosialisasi terkait urgensi menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

“Dari situ temen-temen harus tahu PSGA itu fokusnya kesitu. Sebenarnya banyak yang dilakukan PSGA untuk mensosialisasikan kekerasan seksual atau tentang kesetaraan gender.

Tahun ini aja enggak Ibu adakan webinar, karena PSGA mau lebih ke action. Artinya SK Rektor itu harus diaplikasikan, semua masalah kampus harus paham” ungkapnya. 

Dalam prosesnya, bukan tidak mungkin PSGA tidak mengalami hambatan. Naila sendiri menyatakan bahwa hambatan ini datang dari berbagai pihak, bahkan dari rekan dosennya sendiri

“Pro kontra itu pasti. Salah satunya, kadang-kadang dari rekan sendiri sesama dosen, teman kerja kurang support. Kayak SOP, padahal tahun 2020 kan sudah ada, cuman sampe sekarang belum disahkan rektor karena berhenti di LP2M.

Ada salah satu rekan kerja mengatakan “gak usah ngurusin KS, PSGA itu ga usah ngurusin KS nanti hanya mau membuka aib orang.” Tapi PSGA tetep kekeuh, karena ini juga amanat dari kementrian agama dengan SK Dirjen Pendis dan juga amanat agama. Padahal menurut kami sih kampus yang baik itu kampus yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual, bukan yang menutup-nutupi” tegasnya.

Acuan PSGA dalam Penanganan KS

Karena SOP belum disahkan hingga detik ini, dalam menjalankan tugasnya PSGA mengacu pada berbagai perguruan tinggi lain dan SK rektor. Namun sayangnya, dapat dilihat bahwa hal tersebut belum optimal karena yang tercantum dalam SK tersebut tidak komprehensif.

“Acuannya dari berbagai perguruan tinggi lain. Ibukan masuk grup PSGA se-Indonesia, disitu kan sharing-sharing. Salah satu universitas yang paling bagus itu dalam penanganan kasus KS itu Universitas Negeri Yogyakarta, sharing dengan temen-temen UNY, UIN Jogja, bahkan dengan Komnas Perempuan. Karena PSGA itu salah satu timnya aktivis Komnas Perempuan,

Untuk internalnya itu penjabaran dari SK Rektor. SOP itu adalah langkah-langkah, SK Rektor kemudian dijabarkan turunannya oleh SOP. Sanksi ringan, sanksi berat. Nah di dalam SOP apa sanksi ringan, jenis-jenisnya begini, sanksi berat apa aja jenis-jenisnya, nah itu adanya di SOP. Kalau SOP dari pusat (Peraturan Menteri Agama) belum ada, tapi kalau SOP kan sifatnya internal, kita bisa bikin sendiri.” ucap Naila.

Apa kabar UPT?

Jika mengacu pada SK Rektor, maka dapat dilihat bahwa langkah awal dalam upaya penanganan kekerasan seksual ialah dengan dibentuknya UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Namun hingga sekarang pembentukan UPT(Unit Pelayanan Terpadu) tersebut masih abu-abu.

“Kemarin hari selasa itu rapin (Rapat Pimpinan) termasuk PSGA. Di situ rektor langsung menginstruksikan PSGA supaya berkoordinasi dengan kepala biro untuk melengkapi perangkat-perangkat yang ada di SK Rektor. Alhamdulillah kalau dewan etik sudah terbentuk, sudah disahkan oleh rektor. Setelah itu nanti UPT proses.

UPT itu kan satgas ya, PSGA juga bagian dari satgas. Nanti ada satgas perfakultas. Kalau satgas atau PSGA itu hanya menerima laporan, Ini adalah laporan awal dari pelapor. Kemudian PSGA atau satgas itu menyampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan ke dewan etik. Nah dewan etik lah yang nanti melakukan investigasi, BAP, atau kemudian memberi keputusan. Jadi PSGA itu hanya sekedar meminta laporan, tidak mengeksekusi. Yang mengeksekusi bisa rektor secara langsung atau rektor melemparkan ke dewan etik. Wewenang PSGA itu hanya menerima laporan, data awal. Yang melakukan penelusuran dan penyelidikan itu dewan etik” ungkap Naila.

Pesan PSGA

Di akhir percakapan, Naila menyampaikan pesan kepada mahasiswa serta lembaga agar lebih aware terhadap kasus kekerasan seksual

“Untuk para mahasiswa ketika melihat atau mengalami kekerasan seksual harus berani atau harus melawan, harus berani menolak dan harus berani melaporkan. PSGA ingin mata kuliah tentang kekerasan atau pelecehan seksual dan gender menjadi mata kuliah wajib institut, itu keinginan PSGA supaya mahasiswa atau dosen di kampus kita atau siapapun masyarakat kampus itu mengerti tentang pelecehan seksual dan gender. Semoga program PSGA itu akan tercapai” pungkas Naila.


Penulis : Deda Aenul Wardah 

Ilustrator : LPM FatsOeN/Dea Mariyana

Isu kekerasan seksual hingga detik ini masih menjadi momok menakutkan bagi berbagai kalangan, tak terkecuali mahasiswa. Sebagai insan akademis yang berkecimpung di dunia pendidikan, hal ini tak menjamin mahasiswa mendapatkan ruang atau lingkungan yang aman dari kekerasan seksual. Bahkan pasca diterbitkannya Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, hal ini tak menjamin sepenuhnya kasus kekerasan seksual berhenti begitu saja. 

Ibarat gunung es di lautan, kasus kekerasan seksual khususnya di kampus kita tercinta masih banyak yang belum terungkap. Kasus ini tentu perlu menjadi perhatian bagi semua elemen kampus. Hal ini seperti yang termaktub dalam Peraturan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 3726/In.08/R/PP.00.9/11/20 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon bahwasanya penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman bagi masyarakat kampus dari ancaman dan praktik kekerasan seksual. 

Meski begitu, kasus kekerasan seksual masih saja terjadi tanpa mengenal waktu dan korban. Artinya, kasus ini bisa terjadi kapan saja serta menimpa siapa saja. Maka penting bagi kita untuk mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan jika kita mengalami kekerasan seksual. 

Namun sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Dalam Peraturan Rektor yang disebutkan di atas, kekerasan seksual adalah segala perbuatan menghina, menyerang, dan/ atau perbuatan lainnya yang dilakukan tehadap tubuh, hasrat seksual, dan/ atau fungsi reproduksi secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang serta dalam kondisi seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/ atau relasi gender yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan baik secara fisik, psikis, atau seksual. 

Adapun dalam BAB II Pasal 2 disebutkan bahwasanya diantara bentuk kekerasan seksual ialah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, serta penyiksaan seksual baik secara fisik maupun verbal. Bentuk kekerasan tersebut meliputi peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup relasi personal, relasi kerja, publik, serta situasi khusus lainnya sepanjang masih berada dalam lingkup IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Lalu, langkah apa yang perlu dilakukan jika kita mengalami kekerasan seksual?

Tanamkan bahwa kekerasan terjadi bukan atas kesalahan korban 

Dalam setiap kasus kekerasan seksual, tak sedikit pihak yang pada akhirnya menyudutkan korban bahkan menjadikan korban sebagai pihak yang bersalah. Pemahaman seperti inilah yang seharusnya dihindari karena berimbas pada kondisi psikis korban yang membuatnya menyalahkan dirinya sendiri. Pada kenyataannya, korbanlah yang menjadi pihak yang dirugikan sehingga korban tidak perlu merasa bersalah dan tidak sepatutnya disalahkan.

Perlu dipahami bahwa tidak ada satu orangpun di dunia ini yang ingin menjadi korban dan tidak ada satu orangpun yang berhak untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Karena apapun bentuk serta motifnya, segala tindakan kekerasan seksual tidaklah dibenarkan. 

Utamakan keamanan dan keselamatan

Jika kita mengalami kekerasan seksual, hal utama yang perlu dilakukan ialah memastikan keamanan serta keselamatan diri. Segera jauhi tempat kejadian serta mintalah pertolongan terdekat. Jika kekerasan terjadi di lingkungan kampus, maka segeralah meminta bantuan kepada rekan terdekat atau pihak kemanan kampus.  

Simpan bukti terjadinya kekerasan seksual

Ketika situasi sudah aman, segera simpan bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti percakapan, foto, rekaman, atau bisa juga saksi yang melihat kejadian tersebut. Bukti tersebut sangat diperlukan guna memperkuat korban ketika proses pemeriksaan. Namun satu hal yang perlu diperhatikan bahwa menyebarluaskan bukti merupakan salah satu tindakan yang kurang terpuji karena berpotensi terjerat undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Berusaha tidak menutup diri dan bercerita kepada orang yang dipercaya

Jika mengalami kasus kekerasan seksual, hindari untuk memendam permasalahan yang dialami. Meski berat bagi korban untuk terbuka, namun berdiam diri justru tidak akan menyelesaikan masalah dan akan membuat korban semakin merasa dihantui. Cobalah untuk bersikap terbuka dan menceritakan permasalahan yang terjadi kepada orang yang tepat. Dengan menceritakan masalah, maka orang tersebut setidaknya bisa membantu meringankan beban korban serta mencarikan bantuan dan solusi atas masalah kekerasan seksual yang dialami.

Melapor pada lembaga khusus

Mengingat kasus kekerasan seksual bukanlah kasus yang ringan, maka perlu bagi korban untuk melapor ke pihak atau lembaga khusus yang menangani kekerasan seksual. Salah satu lembaga yang memberikan layananan di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon ialah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Lembaga tersebut dapat memberikan layanan berupa pendampingan, konseling, serta pemulihan bagi korban. Selain itu, PSGA dapat menjembatani korban untuk memberikan laporan kepada pihak rektorat yang berwenang untuk mengeksekusi predator kekerasan seksual di kampus. 

Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan apabila kita atau pihak terdekat mengalami kekerasan seksual. Jika diam itu emas, maka angkat bicara terkait kekerasan seksual adalah permata yang harganya tiada bandingannya. Mari bersama-sama hentikan kekerasan seksual serta meringkus para predator seksual agar terciptanya kampus yang aman dan ramah bagi mahasiswa. 


Penulis: Deda Aenul Wardah

Referensi:

Peraturan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 3726/In.08/R/PP.00.9/11/20 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Direktorat SMP. 2020. Hentikan Kekerasam. Kemindikbudristek.