Surat Keputusan Mentri Agama (KMA) yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2022, surat didapatkan dari SEMA-I. Ilustrasi: LPM FatsOeN/Denisa Nazwa Alaida |
IAIN, LPM FatsOeN- Turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) NO 84 Tahun 2022 pada Jumat (30/1/22) merupakan pertanda baik bagi para mahasiswa dalam mendapatkan keringanan UKT.
"Turunnya KMA ini menjadi harapan besar semua mahasiswa PTKIN se-Indonesia. Karena KMA ini adalah salah satu landasan utama kampus-kampus memberikan kebijakan dan penetapan perihal Keringanan UKT, jelas ini juga sangat ditunggu-tunggu dan juga harus ditindaklanjuti dalam bentuk pengawalan terhadap Rektorat," tutur Fatihul Fauzi dalam menanggapi KMA tahun 2022.
Ia pula menjelaskan tentang harapannya setelah turunya KMA ini. Kampus bisa menetapkan kebijakan yang maslahat juga tidak merugikan mahasiswa.
Fatihul pula memaparkan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan setelah turunnya KMA, yaitu pertama pengawalan, kemudian konsolidasi, setelah konsolidasi baru akan dilayangkan audiensi perihal kebijakan-kebijakan yang mana nantinya akan ditetapkan oleh Rektor itu sendiri.
"Yang jelas kami berharap mahasiswa pun ikut andil dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Rektorat. Jadi bukan hanya penetapan sepihak. Menurut saya harus ada masukan-masukan baik itu perwakilan dari kitanya dari DEMA dan juga dari SEMA-nya dan beberapa perwakilan dari mahasiswa itu sendiri". Ujar Fatihul Fauzi.
Mengenai kevalidan dari KMA pihak DEMA Institut telah menghubungi Warek II dan III untuk mengkonfirmasi KMA ini.
"Alhamdulliah tadi sudah dikonfirmasikan oleh Warek-II, dan juga Warek-III. Bahwasanya KMA ini benar turun, dari Kementerian Agama langsung" Ujar Fauzi dalam wawancara via daring.
Menanggapi KMA yang baru Ketua Umum Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), Rifqi Fadhillah mengatakan pihaknya masih mengupayakan audiesi kepada para pimpinan kampus, karena mereka masih sulit untuk ditemui.
Ia juga mengajak kepada para mahasiswa agar menunda pembayaran UKT terlebih dahulu, agar mendapatkan keringanan UKT yang mekanismenya masih ia susun.
"Jadi dimohon kesabarannya sebentar sampai ada kebijakan dari lembaga" ujarnya.
Namun ia juga menyayangkan akan keterlambatan terbitnya KMA. Bahwa turunnya KMA di akhir masa pembayaran UKT, tidak di awal-awal. Padahal menurutnya, KMA dari Kemenag ini sangat ditunggu oleh para Mahasisiwa.
Penulis : Fahmi Labibinajib dan Dea Mariyana
Editor : Zulva Azhar