(Sumber Gambar: Dokumentasi LPM FatsOeN) |
LPM FatsOeN - Diresmikan dari Januari 2007, TV Radio Parlemen yang merupakan penyedia layanan penyiaran milik DPR, rupanya belum tahu jenis klaminnya sendiri. Ical pada kamis (9/12/21), selaku Sub Radio TVR Parlemen menyatakan bahwa menurut undang-undang penyiaran, hanya ada tiga lembaga penyiaran yang diakui. Yaitu lembaga penyiaran Swasta, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas, pun TVR parlemen tidak masuk di salah satu lembaga penyiaran yang telah disebutkan barusan.
"Kemana dia? Ya sampai sekarang itu menjadi PR bagi DPR. Rencananya sedang mempersiapkan revisi di situ mungkin ada penjelasan ketegasan mau dibawa ke mana TV Radio Parlemen dan juga lembaga-lembaga negara yang mempunyai media televisi yang kita sebut tadi media internal. Kita tunggu saja nanti proses revisi undang-undang penyiaran sedang berlangsung di komisi satu DPR," tutur Ical.
Ical pula menyatakan bahwa Indra Pahlevi, selaku Biro Pemberitaan Parlemen pun ikut menggodok draft revisi undang-undang penyiaran. Namun ungkapnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Yang pasti, kita di TVR Parlemen itu setiap hari ditugaskan meliput seluruh kegiatan DPR kemudian mendokumentasikannya. Nah, karena setiap hari dilakukan, hasil yang kami dokumentasikan itu disiarkan," lanjut Ical dalam bicaranya.
"Biro pemberitaan Parlemen itu, kan, mirip humasnya DPR sebenernya, yang dikemas dalam bentuk paket informasi. Kalau ada istilah cover both side, mungkin di media internal tidak berlaku," sambung Indra Pahlevi.
Ia pula menyatakan, bahwa TV mainstream pun kerap menjadi humas bagi kepentingan politiknya masing-masing. Apalagi dengan TVR Parlemen yang sudah jelas-jelas punya negara dan memakai anggaran negara.
"Berjuang dari kapan tahu, padahal yang buat undang-undang siapa? DPR. Memperjuangkan diri sendiri pun tidak mudah. Apa susahnya? Wong kita yang buat, kok. Berkali-kali sampai berganti periode RU penyiaran bagaimana untuk memasukkan, agar kita ini diakui." Pungkas Pahlevi.
Penulis: Zulva dan Labib
Posting Komentar