LPM FatsOen–Naila
Farah, selaku ketua PSGA menyampaikan kehawatirannya akan jalan cerita yang
dikisahkan pada cerpen Predator Bermartabat yang diunggah Fatsun pada sabtu (16/10).
“Cerpen yang sangat
menarik, walaupun sifatnya fiksi, bisa saja terjadi di dunia nyata. Atau bahkan
juga bisa saja terjadi di kampus kita tercinta ini,” jelasnya.
Kamis (20/10) Naila pun
menyampaikan kekesalannya apabila ada dosen yang berani melakukan tindak
pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
“Saya
pastinya akan sangat mengutuk dan itu merupakan tindakan yang menjijikan, apalagi
dilakukan oleh seseorang yang kita anggap sebagai seorang ilmuan, atau
akademisi,” Tuturnya.
Apabila hal serupa
terjadi di IAIN Cirebon, Ia menjelaskan bahwa PSGA telah memiliki surat peraturan rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual
yang sudah disahkan oleh Rektor pada tanggal 19 Nov 2020.
Meskipun SOP PSGA belum
disahkan hingga saat ini, Naila berjanji akan terus menagih pengesahan SOP
tersebut. Ia pun menjelaskan pengesahan SOP tidak mejadi penghalang bila adanya
aduan mengenai kasus pelecehan seksual, PSGA beserta timnya akan
menindaklanjuti dengan tegas.
Ia pula mengakui bahwa aduan-aduan tentang pelecehan seksual telah sampai di telinganya sejak lama. Aduan
baik pelecehan yang dilakukan sesama mahasiswa, ataupun dosen. Hal yang menjadi
kendala adalah ketakutan korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk ketidakmauan
korban menyebut nama pelaku yang melecehkannya.
“Dikarenakan rasa
ketakutan korbannya khawatir, misalnya dalam kondisi bimbingannya dipersulit,
atau khawatir MK tidak lulus atau di bawah tekanan ancaman pelaku, padahal PSGA
sudah memberi peringatan dan sudah mewanti-wanti bahwa siapapun itu korban kami
akan lindungi, bahkan misalnya PSGA meneruskan kasus ini ke pihak rektorat,
nama si korban, tidak akan tersentuh sama sekali,” terangnya.
Bila ada aduan, PSGA
akan membentuk dewan etik yang terdiri dari berbagai unsur, dari fakultas,
dekanat, dari jurusan, dan dari PSGA sendiri. Dewan etik inilah yang
selanjutnya akan menangani lebih lanjut permintaan korban. Pelaku akan diadili
secara hukum, adapun penyintas akan dilindungi dan diberi konseling.
Naila meminta bantuan
dari segala pihak, untuk menciptakan kampus aman dari kekerasan seksual. Ia
menyatakan bahwa PSGA tidak bisa bergerak sendiri. PSGA pula memohon keberanian
korban untuk melapor dan menyebutkan nama pelaku.
“Lapor ke kami, dan
sebut siapa nama pelakunya. Pasti akan kami tangani.” Pungkasnya.
Reporter: Khansa
Penulis : Zulva
Posting Komentar