Ilustrasi Muhammad Akrom ( Ketua SEMA - I IAIN Syekh Nurjati Cirebon ) |
Musyawarah
Dewan Mahasiswa Institut (MUDEMA-I) Selasa, (2/02) diwarnai pengusiran oleh
Presidium Sidang yakni SEMA-I terpilih, Muhammad Akrom. "LPM Fatsoen
sendiri tidak boleh masuk persidangan, peserta peninjau yang dimaksudkan dalam
TATIB BAB III Peserta Sidang point 2, hanya HMJ dan Fakultas," katanya
dalam persidangan MUDEMA-I. Landasannya adalah legalitas panitia tidak menyebar
undangan untuk UKM, hanya HMJ dan Fakuktas (Sema-F dan Dema-F).
"Jadi, mohon pengertian dan kerja samanya untuk LPM Fatsoen, agar meninggalkan persidangan," kata Akrom kepada jurnalis Fatsoen.
Ketua Pengawas Pemilihan Mahasiswa Instititut, Zaki berpendapat selaras, bahwa di dalam persidangan tidak boleh ada UKM yang masuk, sebab UKM tidak diundang dalam pesta demokrasi kampus. "Sepengetahuanku, tamu undangan untuk UKM tidak ada. Namun, sebagai pers saya tidak tahu untuk diperbolehkan masuk apa tidak," kata Zaki, mahasiswa semester 7.
Akrom, selain berkiblat pada Tatib PPMI, juga berdalih bahwa persidangan MUDEMA-I hanya untuk internal. "Jadi, karena ini hanya untuk internal, sifatnya rahasia," tandasnya. Ia juga mengambil contoh dari persidangan DPR-MPR RI bawasanya persidagan tersebut tidak boleh diikuti oleh jurnalis. Menurutnya, jika lembaga pers ingin mendapatkan informasi maka mereka harus menggalinya pada sekertaris, bukan menghadiri sidang secara langsung.
Namun, demisioner SEMA tahun lalu, Rohmawan mengklarifikasi dan mendukung kerja-kerja pers dalam pesta demokrasi kampus. "Ini mis-komunikasi saya dengan PPMI," kata Mawan panggilan akrbanya. "Seyogyanya memang kerja-kerja pers harus kita dukung, karena sebagai pemantau kegiatan kita semua." imbuhnya.
Apa yang dikatakan Mawan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, yang mana kerja-kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi. Dalam pasal 4 dikatakan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jadi, jika ada pelarangan dalam kerja-kerja jurnalistik, selain melanggar hukum. Juga mengkhianati Hak Asasi Manusia.
Keributan pelarangan ini, akhirnya reda dan jurnalis Fatsoen dibolehkan meliput kembali dalam acara pesta demokrasi kampus atau yang kita kenal MUDEMA-I.
Reporter : Maya dan Rizal
Penulis : Toni dan Zulva
Rezim kampus otoriter
BalasHapusGak ada pesta Demokrasi di kampus ini, pemilu disini bukan demokrasi, rakyat kampus gak ada suara buat menentukan pemimpinnya sendiri, suara hanya milik segelintir orang
BalasHapushaha kacau... pers dan jurnalis dari tingkat bawah sampai atas itu memiliki hak untuk meliput berita. jadi kalo ada sesuatu yang ditutup2i itu artinya ada kebusukan yg hendak disembunyikan!!
BalasHapusPesta ya? Pesta apaan? Pesta segelintir orang yang membawa kepentingan?
BalasHapusPestanya para rezim kampus yang terhormat.
BalasHapusah ga asik
BalasHapusPosting Komentar