Dalam kurun waktu yang relatif singkat, banyak sekali tragedi dikalangan jurnalis yang menggemparkan dunia maya, mulai dari intimidasi hingga kasus pembunuhan. Masih banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di kalangan jurnalis, membuat berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, apakah benar jurnalis sudah terlindungi dengan adanya UU Pers yang berlaku?.

            UU Pers No. 40 pasal 8 tahun 1999, menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Dapat dijelaskan maksud dari pasal ini, bahwa wartawan atau jurnalis dalam menjalankan profesinya  jaminan untuk mendapatkan perlindungan baik dari pemerintah mauapun masyarakat. Namun, pada kenyataannya banyak dari kalangan wartawan atau jurnalis yang merasa jika kebebasan maupun hak nya masih terbatas. Dan juga masih banyak nya kasus kekerasan terhadap para wartawan di Indonesia menjadikan banyaknya spekulasi yang negatif mengenai penetapan UU tersebut.

            Dikutip dari berbagai sumber, tercatat pada tahun 2019 terjadi banyak kasus kekerasan yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis, data menunjukkan bahwa sebagian kasus yang tercatat di tahun tersebut sebagian pelakunya adalah aparat kepolisian. Hal ini tentunya patut dipertanyakan, sebab aparat kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan, memelihara keamanan, dan menegakkan hukum malah berbanding terbalik dengan apa yang para jurnalis rasakan. Bahkan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menobatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai musuh kebebasan pers pada tahun 2019 bahkan di tahun-tahun sebelumnya.

            Bukan hanya aparat kepolisian tentunya yang menjadi momok menakutkan bagi para jurnalis, pemerintah dan masyarakatnya sendiri turut andil dalam beberapa kasus yang melibatkan jurnalis di Indonesia. Dari beberapa kasus pembunuhan yang saya temui dari berbagai sumber, ternyata hampir semua kasus tersebut tidak ada penyelesaian pasti di setiap kasusnya. Apakah ini ada campur tangan pihak lain? Tentunya tidak bisa kita pastikan. Banyak dari jurnalis-jurnalis yang hendak megungkap isu sosial dan isu politik yang menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan di Indonesia maupun mancanegara. Ada 10 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang menurut saya sedikit simpang siur dalam urusan penyelesaiannya. Kita ambil contoh pada tahun 2006 terjadi kasus pembunuhan yang dialami oleh rekan Herliyanto, beliau merupakan jurnalis dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Saudari Herliyanto sendiri ditemukan tewas pada tanggal 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Aparat kepolisian memastikan bahwa kematian Herliyanto terkait pemberitaan kasus korupsi anggran pembangunan oleh mantan kepala desa Tulupari. Dalam penyelidikan kasusnya, tiga orang berhasil ditangkap. Namun, Pengadilan Negeri Sidoarjo membebaskan ketiganya dengan dalih dua diantara tiga pelaku dianggap kurang cukup bukti, dan satu lainnya dianggap gila. Dalam hal ini atas kematiannya, pihak manakah yang sepatutnya disalahkan?

Potensi

            Mengingat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap para jurnalis di Indonesia, serta penyelesaiannya yang dianggap kurang relevan  bagi para jurnalis. Menjadikan semakin besarnya potensi terulangnya kasus-kasus tersebut di masa yang akan datang. Di tahun 2020, menurut data kekerasan terhadap jurnalis yang diperoleh dari pelapor yang dikumpulkan melalui situs aji.or.id (salah satu situs aliansi jurnalis independen) menunjukkan bahwa dari bulan Januari sampai dengan Oktober tahun ini, sudah ada 19 pelapor yang melaporkan tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Dari data yang saya lihat sebagian kasus tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan dan doxing, perlu kita ketahui doxing merupakan suatu tindak pelacakan dan penyebaran atau pembongkaran identitas pribadi berupa foto, alamat rumah, nama, dan sejenisnya tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, dan disebarluaskan kepada khalayak, melalui berbagai media serta didalamnya terdapat narasi yang sebagian mengajak ke suatu tindakan yang negatif kepada pihak yang bersangkutan. Sungguh ironis bukan? Apakah kasus seperti ini akan terjadi di masa-masa yang akan datang? Masih menjadi dilematis tentunya.

Dilematis

            Mengenai dampak yang ditimbulkan dari berbagai kekerasan yang terjadi di dunia kejurnalisan, membuat sebagian orang enggan untuk menjadikan dirinya sebagai jurnalis. Hal ini bahkan menjadi dilematis bagi generasi jurnalis selanjutnya. Mereka bertanya-tanya, masih adakah kebebasan pers di dunia ini? Jika yang mereka temui hanyalah kasus-kasus kekerasan yang cukup mengerikan dialami oleh para jurnalis khususnya jurnalis tanah air.

 Dengan isu-isu yang besar yang memungkinkan membutuhkan liputan ataupun beberapa bukti di kejadian perkara, kembali membuat para jurnalis berada dalam bayang-bayang kekerasan yang akan dialaminya. Isu mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, menjadikan ladang sekaligus ranjau bagi para jurnalis tanah air. Aksi demo di berbagai penjuru Indonesia menjadikan ladang bagi para jurnalis untuk meliput situasi dan kondisi pada aksi tersebut. Namun, dengan adanya aksi menolak omnibuslaw ini pula menjadikan ranjau bagi para jurnalis, untuk kembali mengulang segala bentuk tindak kekerasan baik verbal maupun non verbal yang akan mereka alami.

Jika masih banyaknya kasus tindak kekerasan yang dialami oleh para jurnalis dan penyelesaiannya masih dianggap kurang relevan, maka perlu perbaikan maupun penegasan terhadap UU Pers yang sejatinya sudah di terapkan di Indonesia. Jika tidak kembali di pertegas, maka jangan salahkan apabila para jurnalis masih terancam kebebasannya oleh pihak-pihak yang dibalik topengnya dicap melindungi.

Dengan demikian kita selaku para jurnalis harus lebih memperhatikan kode etik, dan juga lebih berhati-hati lagi dalam melakukan tindakan. Dan untuk para masyarakat, polri, bahkan pemerintah, bisakah kalian menggunakan cara yang lebih baik selain kekerasan untuk kami para jurnalis yang hendak mengungkap kebenaran. Apakah haram hukumnya bagi kami para jurnalis yang ingin menyuarakan kebenaran dan berharap kebebasan untuk kami para jurnalis yang hendak menyuarakn pendapatnya. Jika tidak bisa, patut di pertanyakan, apakah salah pada sistem perundang-undangannya ataukah salah orang yang menjalankannya.

 

Penulis: Gita Thahirah, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Semester 3D, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama