(Ilustrasi by Alfan)
Semenjak
surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenang nomor 697/03/2020 tentang perpanjangan kuliah
online dan pemenuhan kuota atau free
acses bagi mahasiswa dan civitas akademika diterbitkan. Birokrasi kampus belum
sepenuhnya melaksanakan surat edaran tersebut. Hal itu bisa dilihat
dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN nomor B-0572/In.08/PP.00.9/03/2020,
yang ada 24 poin. Tidak ada satupun poin yang menyinggung perihal pemberian
kuota atau free acses untuk mahasiswa
dan civitas akademika.
“Secara
hukum surat edaran mengikat bagi institusi yang menerima. Jadi menurutku,
kampus harus tunduk terhadap seluruh poin surat edaran, bukan cuma sebagian,”
Kata Agung Jazuli, yang aktif dalam Lembaga Bantuan Hukum Cirebon melalui pesan
Whatsapp (07/04).
Agung
menjelaskan lebih jauh, logika hukumnya, kewajiban mahasiswa sudah dilakukan
melalui pembayaran uang kuliah. Hak mahasiswa mendapatkan pengajaran dari
kampus, apapaun metodenya ya itu kewajiban kampus. Lebih-lebih ada surat
edaran, yang mesti ditaati.
Tidak
taatnya birokrasi kampus terhadap surat edaran selain dari Surat Edaran Rektor,
juga dibenarkan oleh Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), “kami sudah memberikan
surat maklumat untuk segera dipatuhi, tapi tidak kunjung ditaati,” kata Rohmawan, mahasiswa asal Indramayu.
Mawan,
panggilan akrab Rohmawan menuturkan, “Kami akan terus mengawal Surat Edaran
dari Dirjen Pendidikan Islam ini sampai semuanya terlaksana,” katanya.
Atas
bebalnya birokrasi kampus yang tidak taat terhadap surat edaran, “Laporkan ke
Dirjen pendidikan tinggi kemenag. Biar nanti ada punishment kepada kampus untuk melaksanakan surat edaran
sepenuhnya,” tandasnya.
Kami
mencoba menghubungi Sumanta, Rektor IAIN Syekh Nurjati. Tapi sampai berita ini
ditulis, Sumanta tidak memberikan tanggapan.
Penulis: Sulthoni
Reporter: Linah Sapitri,
Sulthoni
Posting Komentar