(Ilustrasi by Alfan)


Semenjak surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenang nomor  697/03/2020 tentang perpanjangan kuliah online dan pemenuhan kuota atau free acses bagi mahasiswa dan civitas akademika diterbitkan. Birokrasi kampus belum sepenuhnya melaksanakan surat edaran tersebut. Hal itu bisa dilihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN nomor B-0572/In.08/PP.00.9/03/2020, yang ada 24 poin. Tidak ada satupun poin yang menyinggung perihal pemberian kuota atau free acses untuk mahasiswa dan civitas akademika.

“Secara hukum surat edaran mengikat bagi institusi yang menerima. Jadi menurutku, kampus harus tunduk terhadap seluruh poin surat edaran, bukan cuma sebagian,” Kata Agung Jazuli, yang aktif dalam Lembaga Bantuan Hukum Cirebon melalui pesan Whatsapp (07/04).

Agung menjelaskan lebih jauh, logika hukumnya, kewajiban mahasiswa sudah dilakukan melalui pembayaran uang kuliah. Hak mahasiswa mendapatkan pengajaran dari kampus, apapaun metodenya ya itu kewajiban kampus. Lebih-lebih ada surat edaran, yang mesti ditaati.

Tidak taatnya birokrasi kampus terhadap surat edaran selain dari Surat Edaran Rektor, juga dibenarkan oleh Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), “kami sudah memberikan surat maklumat untuk segera dipatuhi, tapi tidak kunjung ditaati,” kata  Rohmawan, mahasiswa asal Indramayu.

Mawan, panggilan akrab Rohmawan menuturkan, “Kami akan terus mengawal Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam ini sampai semuanya terlaksana,” katanya.

Atas bebalnya birokrasi kampus yang tidak taat terhadap surat edaran, “Laporkan ke Dirjen pendidikan tinggi kemenag. Biar nanti ada punishment kepada kampus untuk melaksanakan surat edaran sepenuhnya,” tandasnya.

Kami mencoba menghubungi Sumanta, Rektor IAIN Syekh Nurjati. Tapi sampai berita ini ditulis, Sumanta tidak memberikan tanggapan.


Penulis: Sulthoni
Reporter: Linah Sapitri, Sulthoni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama