Bentuk Protes Dilakukan 5 Pekerja Terkait Upah yang Belum Dibayarkan (sumber foto : istimewa)

LPM FatsOeN - Pembangunan gedung baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang rencananya akan ditempati oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), menuai masalah. Pasalnya, 5 pekerja gajinya belum dibayar.


“Kami menerima gaji terakhir tanggal 21 Desember, pasca itu kami belum menerima gaji kembali,” tutur Dadan Johana, salah satu pekerja saat ditemui di Mesnya (24/3).

Dirinya menerangkan, sedikitnya lima orang pekerja tersebut, yang upah gajinya belum dibayar sejak bulan Desember sampai hari ini ialah Tami, Dadan, Koko, Robert, dan Subhan. Mereka masih menantikan kepastian upah gaji yang diberikan kepadanya hingga hari ini, “Saya dan kakek Tami mencoba mendatangi pihak kampus, untuk meminta hak kami,” kata Dadan, sapaan Dadan Johana.

Menelan Janji Palsu

Lebih lanjut, Dadan menceritakan bahwa ia seringkali dijanjikan oleh pihak kampus, namun tak kunjung diberikan kepastian. “Saya datang ke sini (red: Kampus) menunggu dari pagi sampai sore, karena dapat info dari pihak kantor, bahwa hari ini cair. Yang awalnya dari tanggal 13 Maret, diundur sampai tanggal 24 Maret,” katanya kepada LPM FatsOeN.

Padahal pihak keluarga banyak tanggungan, makanya ia sangat mengharapkan upah gaji dari hasil kerjanya segera dibayarkan. “Kemarin saya pulang ke rumah, ada yang sakit dan dirawat di rumah sakit, orang di rumah meminta uang kepada saya, ya saya bingung, gaji aja belum dibayar. Apalagi istrinya Koko baru keguguran kemarin,” ungkapnya.

Selain itu alasannya Dadan selalu berusaha datang ke kampus untuk membantu kawan-kawannya yang bernasib serupa. “Bentuk solidaritas sesama kelas pekerja, yang haknya tak kunjung dipenuhi,” katanya.

Makanya para pekerja sangat berharap agar pihak kampus, kontraktor dan pihak yang berkaitan lainnya sama-sama saling mengusahakan untuk pembayaran gaji mereka.  “Total gaji yang belum dibayarkan kepada lima orang tersebut sebesar 16 juta rupiah, gaji bersih sudah dipotong berikut kasbon untuk biaya makan,” Sambung Dadan.

"Ya jangan disamain sama para pemborong, kalau pemborong kan berapa puluh juta, kalau harian cuma beberapa juta. Jadi ngga perlu ngikut nunggu kaya gini. Kurang dari 30 juta aja kok, masa ngga bisa,” keluhnya.

Menurut pengakuan Dadan, selain para pekerja harian kantor,  ada beberapa pekerja lain yang juga mengalami nasib yang serupa, belum dibayar. Seperti tukang pintu, tukang stainless, bahkan bahan dasar semen dan pasir pun belum ada dana awal sama sekali. Tidak hanya itu, warung makan pun yang menyediakan khusus untuk para pekerja telat dibayar. Baru tadi sore, Selasa (24/3) mereka mendapatkan bayaran dari pihak kampus.

Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab?

Sehubungan dengan ini, kami mendatangi salah satu pihak yang berkaitan dari kampus, Nana selaku ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengatakan, bahwa tidak kunjungnya pekerja dibayar karena keterlambatan pencairan dana dari pusat. Hal ini disebabkan karena ada keterlambatan pengumpulan berkas dokumen dari pihak kontraktor. Regulasi dana keuangan yang sudah termasuk di dalam dana DIPA tahun 2020, hanya perbedaan Juklak (Petunjuk Pelaksana) dan Juknis (Petunjuk Teknis) SBSN yang terpisah dengan DIPA murni, atau rupiah murni. Nah itu semua masuknya ke dalam rekening khusus ini, tidak boleh di revisi, tidak boleh dikurangi, dan tidak bisa ditambahkan ini butuh ketelitian dan kecermatan, sehingga pencairan dan baru turun pada tanggal 24 Maret.

“Uang yang cair hari ini, tidak bisa langsung diberikan kepada pekerja, paling hari Kamis,” ketusnya.

Ketika ditanya tentang kepastian pembayaran kepada pekerja, ia menjawab kalau urusan pembayaran pekerja adalah pihak kontraktor yang akan mendistribusikan ke masing-masing satbon-satbonnya. Menurut penjelasannya, pihak owner (IAIN Syekh Nurjati Cirebon) hanya bekerja sama dengan para kontraktor, dimana para kontraktor ini memiliki bawahan seperti Sub-kontraktor, mandor, dan kepala pekerja.

Selang beberapa lama, kami menemui pihak kontraktor di tempat ia tinggal, Faisal Salah satu kontraktor dari CV. Gelora Karya Panikel mengatakan bahwa soal gaji pekerja adalah bukan tanggung jawabnya, karena mereka dibawah tanggung jawab dari Sub-kontraktornya, dan ia juga mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi terkait pencairan dana ke kampus pada tanggal 24 Maret, dan belum mendapatkan informasi lebih lanjut lagi.

"Kalau itu tanggung jawab sub-kontraktornya, kita hanya memberikan gambaran volume sekian dan pekerjaaan ini, untuk teknis gaji dan lain-lain itu perjanjian antara pekerja dengan sub-kontraktornya," ujarnya.

Selain itu, Faisal juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan karena molornya pekerjaan serta ada pergantian dan pertambahan dari kontrak yang sebelumnya. Perubahan rencana tersebut kontraktor perlu menyampaikan kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas, sehingga ada beberapa administrasi yang terhambat dan tidak sesuai target. “Kalau keterlambatan iya, faktornya karena itu,” katanya
Sebelumnya, Dadan menyebut nama kontraktor Beni dan Panto, sebagai orang yang berkaitan tidak memberikan keterangan kepada kami.

Penulis: Khotimah
Reporter: Maya, Ari, Khotimah
(Ilustrasi pengeroyokan anggota LPM Progress UNINDRA oleh oknum HMI Komisariat UNINDRA/Alfan)

Laku brutal pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa anggota HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat Universitas Indraprasta (UNINDRA) terhadap jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress merupakan  kebiadaban yang tak bisa dibenarkan. Pada mulanya, ARM, jurnalis LPM Progress menulis opini perihal mengkritisi sikap HMI Komisariat Persiapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) atas dukungannya terhadap RUU Omnibus Law, yang mendapat banyak penolakan di berbagai daerah. Sialnya, alih-alih kritik yang dilayangkan oleh ARM ditanggapi dengan beradab: melalui tulisan, diskusi atau apapun. Justru dengan pengeroyakan yang dilakukan oleh beberapa anggota HMI Komisariat UNINDRA.

Padahal pihak LPM Progress sudah kooperatif dalam menyikapi protes dari HMI Komisariat UNINDRA dengan mendatangi tempat yang telah disepakati. Setelah bertemu, LPM Progress menjelaskan bagaimana kritik itu dilayangkan. Kemudian LPM Progress menawarkan hak jawab. Penawaran tersebut tak diindahkan. Dari pihak HMI Komisariat UNINDRA mulai panas, tidak terima atas kritikan yang dilayangkan oleh jurnalis LPM Progress. Diskusi pun tak berjalan, yang ada ancaman demi ancaman kepada ARM. Semakin derasnya ancaman demi ancaman, ARM dikeremuni. Tak berselang lama, pukulan demi pukulan menyasar wajah dan sekejur tubuhnya. Kawan-kawan LPM Progress mencoba melindungi ARM, naas mereka justru dihajar sekitar 20-an  anggota HMI Komisariat UNINDRA. Pasca kebiadaban yang dilakukan HMI Komisariat UNINDRA, ARM harus dilarikan ke Rumah Sakit, pun kawan-kawannya mengalami lebam dan memar.

Penyikapan busuk HMI Komisariat UNINDRA terhadap kerja-kerja jurnalistik menambah daftar panjang tragedi pilu kekerasan jurnalis. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sepanjang empat tahun terakhir ada  312 kasus. Seharusnya HMI yang mendaku diri menciptakan insan cita, menjadi pelopor yang beradab, berfikiran luas dan berjiwa akdemis. Itu artinya kader HMI seharusnya terbuka dengan kritik yang disampaikan dan mendukung kebebasan berpendapat, bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang merepresentasikan Abu Jahal, yang brutal, kejam dan congkak.
  
Maka atas kebiadaban HMI Komisariat UNINDRA, LPM Fatsoen menyatakan sikap:
  • LPM Fatsoen bersama korban pengeroyakan LPM Progress sampai mendapatkan keadilan.
  • Mendukung sepenuhnya upaya LPM Progress menuntut keadilan.
  • Melaknat kebiadaban HMI Komisariat UNINDRA.
  • Tangkap dan adili anggota HMI Komisariat UNINDRA yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis LPM Progress.
       (LPM Fatsoen)

LPM Fatsoen - Dalam surat edaran Pusat Pengembangan Bahasa (PBB) IAIN Syekh Nurjati Cirebon nomor 085/In.08/PP.00.9/03/2020 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Edaran Rektor IAIN, yang mana salah satu poinnya meliburkan perkuliahan pada tanggal 20-22 Maret. Hal itu, agar para Tutor mempersiapkan materi serta strategi pembelajar daring. Namun, Hayatul Munawarah selaku dosen intensif di kelompok 18 untuk kelas pagi dan 27 untuk kelompok kelas siang tetap mengadakan perkuliahan daring pada tanggal 20-21 Maret.

(Surat edaran yang dikeluarkan oleh PPB / dok.)

“Mahasiswa yang diampu oleh saya akan mengadakan kelas daring mulai besok (20-21 Maret),” kata Haya, sapaan Hayatul Munawarah. Pasalnya, masih menurut Haya “Untuk meningkatkan minat belajar bahasa Inggris mahasiswa yang masih kurang. Juga karena hasil tes awal kurang memuaskan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (19/03).

Dosen yang berasal dari Jombang, Jawa Timur ini menyadari bahwa tindakannya memutuskan untuk melakukan perkuliahan daring pada tanggal 20-21 menyalahi aturan PPB, “Sebenarnya betul, kalau atas nama PPB, saya salah. Karena memulai lebih awal dan diluar prosedur,” Kata Haya.

Menanggapi hal itu, mahasiswa yang diampu oleh Haya tidak terima atas kebijkan sepihak dosennya, “Wong dalam surat edaran itu dikatakan libur, ini kami disuruh masuk,” katanya, yang menolak disebutkan namanya. “Anak kelas juga begitu, kalau di belakang pada protes, giliran di group pada diem saja,” sambungnya.

Merespon kekesalan mahasiswanya, Haya tidak mewajibkan untuk ikut kelas daring yang akan dilaksanakan besok dua hari kedepan (22-21 Maret), “Tidak diwajibkan, hanya untuk yang berminat saja,” kata Haya, perempuan kelahiran tahun 1985. “Tidak ada konsekuensinya juga, mau ikut boleh, tidak juga tidak apa-apa,” pungkasnya. (Sulthoni/Fatsoen)
(Foto : Sulthoni/LPM FatsOeN)
LPM FatsOeN, Cirebon-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon (AMC) melakukan aksi di Tugu Proklamasi, Kota Cirebon. Puluhan mahasiswa itu menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (5/03)

Mahasiswa menilai, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya berpihak pada investor, Abdul Rokhman dalam orasinya, "Omnibus Law Cipta Kerja hanya mementingkan kapital," katanya. "Maka, kami berdiri di sini untuk menolak omnibus law," lanjut Abdul, mahasiswa pertanian Universitas Gunung Jati (UGJ).

Hal senada juga di sampaikan oleh Rizaldi "Padahal dasar negara kita mengharuskan menyejahterakan warga negara," kata Rizaldi selaku juru bicara AMC. "Bukan untuk kepentingan segelintir orang," lanjutnya.

Lebih jauh, Rizaldi memaparkan bahwasanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, alih-alih membuat warga negara akan sejahtera justru semakin menderita. Misalnya, dalam draft RUU Omnibus Law, yang salah satunya merugikan buruh. Kemudahan merekrut dan mem-PHK pekerja masuk dalam pasal status kontrak tanpa batas, penghapusan perlindungan upah dan PHK, serta pemotongan jumlah pesangon.

"Yang ada, nasib buruh semakin buntung. Makanya, kami menolak Omnibus Law Cipta Kerja," sambung Eri, mahasiswa Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC).

Rizaldi menyerukan kepada semua elemen organisasi dan masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama menolak Omnibus Law. Sebab, kata Rizaldi "Yang menjadi korban bukan hanya buruh, tapi petani, nelayan, mahasiswa, pelajar dan kita semua," pungkasnya.

Penulis : Sulthoni
Reporter : Sulthoni