Bentuk Protes Dilakukan 5 Pekerja Terkait Upah yang Belum Dibayarkan (sumber foto : istimewa) |
LPM FatsOeN - Pembangunan gedung baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang rencananya akan ditempati oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), menuai masalah. Pasalnya, 5 pekerja gajinya belum dibayar.
“Kami menerima gaji terakhir tanggal 21 Desember, pasca itu kami belum menerima gaji kembali,” tutur Dadan Johana, salah satu pekerja saat ditemui di Mesnya (24/3).
Dirinya menerangkan, sedikitnya lima orang pekerja tersebut, yang upah gajinya belum dibayar sejak bulan Desember sampai hari ini ialah Tami, Dadan, Koko, Robert, dan Subhan. Mereka masih menantikan kepastian upah gaji yang diberikan kepadanya hingga hari ini, “Saya dan kakek Tami mencoba mendatangi pihak kampus, untuk meminta hak kami,” kata Dadan, sapaan Dadan Johana.
Menelan Janji Palsu
Lebih lanjut, Dadan menceritakan bahwa ia seringkali dijanjikan oleh pihak kampus, namun tak kunjung diberikan kepastian. “Saya datang ke sini (red: Kampus) menunggu dari pagi sampai sore, karena dapat info dari pihak kantor, bahwa hari ini cair. Yang awalnya dari tanggal 13 Maret, diundur sampai tanggal 24 Maret,” katanya kepada LPM FatsOeN.
Padahal pihak keluarga banyak tanggungan, makanya ia sangat mengharapkan upah gaji dari hasil kerjanya segera dibayarkan. “Kemarin saya pulang ke rumah, ada yang sakit dan dirawat di rumah sakit, orang di rumah meminta uang kepada saya, ya saya bingung, gaji aja belum dibayar. Apalagi istrinya Koko baru keguguran kemarin,” ungkapnya.
Selain itu alasannya Dadan selalu berusaha datang ke kampus untuk membantu kawan-kawannya yang bernasib serupa. “Bentuk solidaritas sesama kelas pekerja, yang haknya tak kunjung dipenuhi,” katanya.
Makanya para pekerja sangat berharap agar pihak kampus, kontraktor dan pihak yang berkaitan lainnya sama-sama saling mengusahakan untuk pembayaran gaji mereka. “Total gaji yang belum dibayarkan kepada lima orang tersebut sebesar 16 juta rupiah, gaji bersih sudah dipotong berikut kasbon untuk biaya makan,” Sambung Dadan.
"Ya jangan disamain sama para pemborong, kalau pemborong kan berapa puluh juta, kalau harian cuma beberapa juta. Jadi ngga perlu ngikut nunggu kaya gini. Kurang dari 30 juta aja kok, masa ngga bisa,” keluhnya.
Menurut pengakuan Dadan, selain para pekerja harian kantor, ada beberapa pekerja lain yang juga mengalami nasib yang serupa, belum dibayar. Seperti tukang pintu, tukang stainless, bahkan bahan dasar semen dan pasir pun belum ada dana awal sama sekali. Tidak hanya itu, warung makan pun yang menyediakan khusus untuk para pekerja telat dibayar. Baru tadi sore, Selasa (24/3) mereka mendapatkan bayaran dari pihak kampus.
Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab?
Sehubungan dengan ini, kami mendatangi salah satu pihak yang berkaitan dari kampus, Nana selaku ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengatakan, bahwa tidak kunjungnya pekerja dibayar karena keterlambatan pencairan dana dari pusat. Hal ini disebabkan karena ada keterlambatan pengumpulan berkas dokumen dari pihak kontraktor. Regulasi dana keuangan yang sudah termasuk di dalam dana DIPA tahun 2020, hanya perbedaan Juklak (Petunjuk Pelaksana) dan Juknis (Petunjuk Teknis) SBSN yang terpisah dengan DIPA murni, atau rupiah murni. Nah itu semua masuknya ke dalam rekening khusus ini, tidak boleh di revisi, tidak boleh dikurangi, dan tidak bisa ditambahkan ini butuh ketelitian dan kecermatan, sehingga pencairan dan baru turun pada tanggal 24 Maret.
“Uang yang cair hari ini, tidak bisa langsung diberikan kepada pekerja, paling hari Kamis,” ketusnya.
Ketika ditanya tentang kepastian pembayaran kepada pekerja, ia menjawab kalau urusan pembayaran pekerja adalah pihak kontraktor yang akan mendistribusikan ke masing-masing satbon-satbonnya. Menurut penjelasannya, pihak owner (IAIN Syekh Nurjati Cirebon) hanya bekerja sama dengan para kontraktor, dimana para kontraktor ini memiliki bawahan seperti Sub-kontraktor, mandor, dan kepala pekerja.
Selang beberapa lama, kami menemui pihak kontraktor di tempat ia tinggal, Faisal Salah satu kontraktor dari CV. Gelora Karya Panikel mengatakan bahwa soal gaji pekerja adalah bukan tanggung jawabnya, karena mereka dibawah tanggung jawab dari Sub-kontraktornya, dan ia juga mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi terkait pencairan dana ke kampus pada tanggal 24 Maret, dan belum mendapatkan informasi lebih lanjut lagi.
"Kalau itu tanggung jawab sub-kontraktornya, kita hanya memberikan gambaran volume sekian dan pekerjaaan ini, untuk teknis gaji dan lain-lain itu perjanjian antara pekerja dengan sub-kontraktornya," ujarnya.
Selain itu, Faisal juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan karena molornya pekerjaan serta ada pergantian dan pertambahan dari kontrak yang sebelumnya. Perubahan rencana tersebut kontraktor perlu menyampaikan kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas, sehingga ada beberapa administrasi yang terhambat dan tidak sesuai target. “Kalau keterlambatan iya, faktornya karena itu,” katanya
Sebelumnya, Dadan menyebut nama kontraktor Beni dan Panto, sebagai orang yang berkaitan tidak memberikan keterangan kepada kami.
Penulis: Khotimah
Reporter: Maya, Ari, Khotimah