Foto : Istimewa
Diungkapkan Muhamad Syahrir Romdhon selaku juru bicara Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), dalam RKUHP terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam kebebasan jurnalis. Menurutnya, 13 pasal pada RKUHP bertentangan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang pers.
Pria yang kerap disapa Aray ini menyebutkan, beberapa pasal dalam RKUHP yang dapat mengancam kebebasan jurnalis diantaranya pasal 217, pasal 218, dan pasal 219 terkait penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden.
"Bukan hanya mencederasi kebebasan pers, tapi mengancam kebebasan berekspresi," ujar Aray.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebagai salah satu dari pilar demokrasi pers harus terbebas dari pengekangan. Berangkat dari hal tersebut, ia dan para jurnalis lainnya menolak serta mendorong pemerintah agar membatalkan pengesahan RKUHP.
Masih disampaikan Aray, bahwa para jurnalis di Ciayumajakuning mendesak pemerintah supaya menegakkan UU No 44 tahun 1999 tentang pers. Mengingat, masih banyak tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis, baik secara lisan maupun fisik.
"Kami menuntut kekerasan terhadap jurnalis dihentikan oleh pihak manapun," ucap dia.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menuturkan, kalau dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh para jurnalis tersebut. Ia mengaku, kebebasan pers harus tetap ditegakkan demi keutuhan demokrasi.
"Kami menjamin kebebasan pers,” terang Azis.
Azis dan Ketua DPRD Kota Cirebon mendapat petisi dari Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning. Petisi ini berisi tuntutan-tuntutan yang mereka ajukan. Rencanya petisi yang sudah ditandatangani itu, akan dikirim ke Dewan Pers dan DPR RI.
Penulis : Fathnur Rohman
0 comentários:
Posting Komentar